Ketentuan Pembayaran THR 2022 dari Menaker Ida Fauziyah ! Bagaimana Aturan Pembagian THR 2022 ?

Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk anda yang mencari informasi tentang ketentuan pembayaran THR 2022, silakan temukan jawabannya di dalam artikel ini.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan ketentuan pembayaran tunjangan hari raya atau THR 2022 harus dibayar kontan atau tidak boleh dicicil. 

Aturan THR 2022 disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE perihal pemberian THR Keagamaan itu ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Rabu 6 April 2022.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. 

"Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," ujarnya, dikutip dari laman resmi Kemenaker 11 April 2022. 

Ida juga menegaskan, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.

"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir, bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," tegas dia.

(Update berita seputar ramadhan 2022 disini)

Cek Rekening Apakah THR PNS & Pensiuan Sudah Cair? Berapa Besaran THR Pensiunan Cair Tahun 2022 Ini

THR dibayar kapan? 

THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. 

Siapa yang berhak mendapatkan THR? 

Siapa saja yang berhak mendapatkan THR, antara lain:

  • Pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
  • Pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  • Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Ketentuan tersebut berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. 

Namun, Ida menegaskan, THR juga harus diberikan kepada pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga.

Cara Lapor Pengaduan THR 2022 Via Online Kemnaker

Posko THR 2022

Ida meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan. 

Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Menaker meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.

"Pokoknya, kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani," katanya.

Secara khusus, Ida meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," katanya. 

"Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja. Tidak ada ruginya. Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah akan besar  pahalanya di akhirat nanti.  Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya," sebut Ida.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "THR Dibayar Kapan & Siapa yang Berhak Menerimanya? Ini Ketentuan Pembayaran THR 2022"

(*)

Berita Terkini