Ketua KSBSI Kalbar Suherman: Akan Ada Sanksi untuk Perusahaan yang Lalai Bayarkan THR Pekerja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KSBSI Kalbar Suherman.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua kordinator wilayah, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Provinsi Kalimantan Barat, Suherman, menjelaskan isi dari SE (Surat Edaran) Menaker tentang “Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan”.

Dikatakan Suherman sesuai dengan aturan pembayaran THR dalam SE Kemenaker tersebut, bahwa karyawan atau pekerja buruh wajib mendapatkan upah dengan ketentuan yang berlaku.

THR (Tunjangan Hari Raya) paling lambat di bayarkan oleh perusahaan H-7 lebaran. Kata Suherman, jika ada perusahaan yang melakukan kelalaian dalam pembayaran THR tersebut, maka perusahaan itu dapat di kenakan sanksi.

“Pemerintah dalam hal ini Kementrian tenaga kerja sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang pembayaran THR Hari Raya Idul Fitri tahun 2022. Seperti halnya bahwa di aturan tentang pembayaran THR itu sudah di jelaskan,” jelasnya, Sabtu, 9 April 2022.

Bahwa karyawan atau pekerja buruh yang bekerja satu tahun wajib mendapatkan satu bulan upah. Kalau yang di bawah satu tahun secara proporsional.

“Jadi bila ada keluhan atau THRnya tidak di bayarkan paling lambat H-7, itu ada sanksi yang di berikan berupa denda kepada perusahaan yang melalaikan tunjangan hari raya bagi pekerja buruhnya. Dendanya itu berkisar antara 3% perhari,” terangnya.

Semisalnya di satu perusahaan ada pekerja buruhnya tidak di bayarkan, silahkan melaporkan ke posko satgas pemantauan pembayaran THR Idul Fitri tahun 2022.

Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan, Wako Edi Safari Ramadan di Masjid Al Muqimin Komplek YUKA

“Di Dinas Tenaga Kerja Kab/Kota atau Provinsi maupun di Kantor Pekerja Serikat Buruh, khususnya seperti di kami ada DPC Kab/Kota, Yang juga menerima laporan tentang tidak di bayarkannya THR,” katanya.

“Kami akan mengakumulasinya setelah H+7, atau setelah 7 hari lebaran untuk melakukan advokasi kepada karyawan atau pekerja buruh yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya,” tururnya.

Lebih lanjut Suherman menerangkan, selain satgas atau posko pengaduan, pihaknya dari KSBSi juga akan turut membuka posko pengaduan di masing-masing DPC.

“Untuk melaporkan jika terjadi penyimpangan atau tidak di bayarkannya THR bagi pekerja buruh. Tapi paling tidak sebelumnya lakukan dulu sosial dialog, di tanya dulu manajemennya kenapa tidak bisa memberikan THR,” katanya.

“Mungkin karena di masa pandemi covid ini memang agak sulit, khususnya di sektor jasa, sektor perdagangan kita berharap pandemi Covid-19 ini segera berakhir. Seperti dua tahun yang lalu, banyak sekali perusahaan, khususnya perusahaan perdagangan dan sektor jasa yang tidak memberikan THR atau menanguhkan sementara THR bagi pekerja,” ungkapnya.

Suherman berhapar agar seluruh perusahaan hendaknya memberikan Tunjangan Hari Raya kepada para pekerja buruhnya tepat waktu.

Sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah, dan sesuai dengan Surat Edaran yang di keluarkan oleh Kementrian. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkini