Dinas DPMPTSP Sebut Bisnis Usaha Budi Daya Walet di Kabupaten Sambas Banyak Tak Kantongi Izin

Penulis: Imam Maksum
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu, Suhendri .tribun/imam

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Potensi bisnis isaha budi daya burung walet tetap menjanjikan karena bisa menghasilkan keuntungan yang besar.

Sarang walet tak hanya laku di pasar dalam negeri, tapi juga bernilai ekspor.

Kendati demikian, ketika ingin memulai bisnis usaha budi daya burung walet, tetap ada peraturan yang harus diikuti agar rumah walet yang dibangun tidak berstatus ilegal.

Namun disayangkan banyaknya usaha budi daya burung walet di Kabupaten Sambas yang tidak disertai IMB, maupun Ijin usaha budi daya burung walet.

Safari Ramadan di Selakau, Bupati Sambas Satono dan Kepala OPD Salurkan Infaq 10 Juta Lewat Baznas

Melalui Plt Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu, Suhendri mengatakan, diperkiraan ada 1300 bangunan budi daya sarang burung walet di Kabupaten Sambas.

"Semua bangunan budidaya sarang burung walet di Kabupaten Sambas tidak memiliki IMB dan ijin usaha budidaya sarang burung walet," tegas Suhendri, Sabtu 8 April 2022.

Dia mengatakan banyak usaha budi daya sarang burung walet tidak sesuai berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No 7 Tahun 2020 tentang Rencana Detil Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kabupaten Sambas Tahun 2020-2040.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang daftar usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL),” katanya

Lanjutnya, juga upaya pemantauan lingkungan hidup, maka jenis dokumen lingkungan untuk jenis usaha budidaya sarang burung walet dengan nomor KBLI 01497 ditentukan berdasarkan luas lahan terbangun. (*)

(Simak berita terbaru dari Sambas)

Berita Terkini