TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dalam mencegah karhutla maupun menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Sambas dan Sebawi, Bhabinkamtibmas Polsek Sambas menyampaikan sosialisasi atau himbauan larangan membakar hutan dan lahan kepada warga, Kamis 7 April 2022.
Seperti yang dilakukan Brigpol Novie dan Briptu Nurhafizan menghimbau warga masyarakat untuk tidak membakar hutan atau lahan sembarangan.
Karena dampak yang ditimbulkan dari asap kebakaran hutan atau lahan dapat berbahaya bagi kesehatan serta dapat merusak tumbuhan dan hewan bahkan manusia jika sudah parah.
Saat menyampaikan imbauan karhutla, anggota Polsek Sambas juga menempel brosur karhutla di pasar, warung maupun di kantor instansi pemerintah.
• Personel Polsek Mandor Sambangi Warga, Sampaikan Imbauan Prokes dan Stop Karhutla
Sesuai himbauan Kapolda Kalbar melalui DitBinmas Polda kalbar tentang karhutla dan kemudian diteruskan ke jajaran termasuk Polres Sambas mengimbau warga masyarakat, antara lain, karhutla dapat mengganggu kesehatan terutama infeksi saluran pernapasan, aktifitas belajar mengajar di sekolah terganggu.
Dan juga menghambat transportasi darat,laut dan udara,Menghambat pertumbuhan ekonomi,Dapat dipidana paling lama 10 tahun, denda paling banyak (Rp.10 Miliar) (UU No.32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup).