Personel Polsek Mandor Sambangi Warga, Sampaikan Imbauan Prokes dan Stop Karhutla
Mari saling mengingatkan, saling bertukar informasi, laksanakan apa yang menjadi kebijakan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Aipda S.Delvis mensosialisasikan imbauan Kapolres Landak tentang Instruksi Bupati Landak Nomor 644 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Level 3 Untuk Pengendalian Covid-19, disampaikan kepada Sudiman di Desa Kayu Tanam Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.
Bhabinkamtibmas mengatakan sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru ini merupakan salah satu langkah, tujuan untuk mencegah penyebar Virus Corona (Vivid-19) sang terjadi sekarang ini.
Bhabinkamtibmas berharap agar masyarakat dapat memahami dan mentaati aturan pemerintah dan tidak uderestimate terhadap persoalan Covid-19 ini.
• Personel Polsek Nanga Tayap Monitor Vaksinasi, Sosialisasikan Tetap Disiplin Protokol Kesehatan
Serta utamakan Protokol kesehatan seperti menggunakan Masker, Mencuci Tangan, jaga jarak, dan budayakan polah hidup sehat, disiplin pada diri kita sendiri, dimanapun kita berada untuk kita semua.
"Mari saling mengingatkan, saling bertukar informasi, laksanakan apa yang menjadi kebijakan,' Bhabinkamtibmas S.Delvis.
Stop Karhutla
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi masalah tahunan yang tak kunjung tuntas penanganannya, terutama memasuki musim kemarau menjadi permasalahan yang sangat besar dan diperlukan energi dan dana yang besar pula untuk menanganinya.
Menyikapi permasalahan Karhutla di Indonesia perlu dilakukan usaha secara kontinyu dan berkesinambungan yaitu melalui metode himbauan dan sosialisasi.adapun tujuan dari sosialisasi ini adalah menyadarkan masyarakat akan dampak dari kegiatan karhutla terhadap kesehatan dan keseimbangan ekosistem.
Polsek Mandor melalui Bhabinkamtibmas Desa Kayu Tanam secara rutin menyampaikan imbauan larangan karhutla kepada warga, agar masyarakat dalam membuka lahan pertanian tidak lagi dengan cara konvensional yaitu dengan membakar karena dapat merusak kesehatan dan lingkungan.

Dalam kesempatan kali ini Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan karhutla kepada Puntun di Desa Kayu Tanam kecamatan Mandor kabupaten landak, sehingga masyarakat paham dan mengerti akan bahaya karhutla.
Hal serupa juga dilakukan personel Sabhara Polsek Mandor Polres Landak AIPDA Muhadi melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan imbauan tentang dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kepada Incum, di Desa Selutung Kecamatan Mandor Kabupaten Landak, Rabu 6 April 2022.
Sosialisasi dan imbauan tersebut yang diberikan kepada warga dengan tujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan dan tidak membakar hutan dan lahan sembarangan.

Dalam kegiatan sosialisasinya pada siang hari tersebut, mengatakan bagi para pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan di kenakan sesuai dengan Pasal 187 KUHP dapat dikenakan sanksi pidana 12 tahun kurungan penjara.