TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng. Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Jumat 1 April 2022 di Istana Merdeka, Jakarta.
"Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional. Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng," ujar Presiden Joko Widodo.
• Apa Saja Syarat Dapat Bantuan BLT Minyak Goreng dari Pemerintah ?
Bantuan akan diberikan sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya. Bantuan ini akan diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yakni April, Mei, dan Juni serta dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp 300 ribu.
Syarat Penerima BLT Minyak Goreng
Presiden menerangkan, bantuan ini akan disalurkan kepada:
1. Keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.
Mengutip setkab.go.id, bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan.
Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng di Laman Kemensos
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini;
- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;
- Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode;
- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru;
- Lalu klik tombol cari data;