Ramadhan Kareem

Bolehkah Shalat Tahajud Setelah Shalat Tarawih dan Witir? Simak Penjelasannya

Editor: Dhita Mutiasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Seorang laki-laki melaksanakan sholat. Bolehkah Shalat Tahajud Setelah Shalat Tarawih dan Witir? Simak Penjelasannya

Artinya, dua rakaat sesudah Witir masih boleh dikerjakan.” (Zaad Al-Ma’ad, 1: 322-323).

Bagi yang sudah melaksanakan Tarawih lalu menutupnya dengan Witir tidak lagi melakukan Witir yang kedua setelah melakukan salat Tahajud di malam hari.

Dari Thalq bin ‘Ali, ia mendengar Rasulullah SAW bersabda. “Tidak boleh ada dua Witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi no. 470, Abu Daud no. 1439, An Nasa-i no. 1679. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Kesimpulan, boleh melaksanakan Tahajud walau sudah mengerjakan Tarawih dan menutupnya dengan Witir. Di malam hari ketika Tahajud tak lagi ditutup dengan Witir.

Jumlah rakaat Tahajud yang dilakukan bebas, tak dibatasi jumlah rakaatnya

Berikut cara melakukan sholat tahajud setelah tarawih :

Cara Pertama:

Tetap mengikuti shalat Tarawih dengan imam di masjid sampai selesai berikut shalat witirnya.

Kemudian melanjutkan shalat tahajud di malam harinya tanpa ditutup dengan shalat witir. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ

“Tidak ada shalat dua witir dua kali dalam satu malam.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan An Nasa’i).

Tetapi, bolehkah melakukan shalat setelah shalat witir? Boleh, dalilnya adalah hadits Aisyah Radhiyallahu ‘Anha:

أنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْوِتْرِ وَهُوَ جَالِسٌ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah mengerjakan shalat dua rakaat setelah witir dalam keadaan beliau duduk.” (HR. Muslim).

Cara Kedua:

Tetap mengikuti shalat tarawih dengan imam di masjid sampai selesai berikut shalat witirnya.

Namun, setelah imam menyelesaikan shalatnya dengan salam, dia tidak ikut salam, tetapi berdiri lagi untuk menggenapkan rakaat agar tidak terhitung shalat witir.

Kemudian dia melanjutkan shalat tahajud di malam harinya dan ditutup dengan shalat witir.

Dalam hal ini dia telah melaksanakan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

اِجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا

“Jadikan akhir shalat malammu dengan melakukan shalat witir.” (HR Al Bukhari dan Muslim).

Cara Ketiga

Meninggalkan shalat jamaah ketika imam hendak melakukan shalat witir, kemudian melanjutkan shalat tahajud di malam harinya dan ditutup dengan shalat witir.

Namun orang yang melaksanakan cara yang ketiga ini telah kehilangan keutamaan shalat berjamaah bersama imam sampai selesai.

Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لًهُ قِيَامُ لَيْلَة

“Barangsiapa yang shalat (Tarawih) bersama imam sampai selesai maka akan dihitung shalat malam secara penuh.” (Hadits shahih, Riwayat Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasai, dan Ibnu Majah).

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Apakah Setelah Tunaikan Shalat Tarawih dan Witir Masih Boleh Tahajud? Ikuti 3 Cara Ini, dan di Tribunnews.com dengan judul Bolehkah Mengerjakan Shalat Tahajjud Setelah Shalat Witir?,

Berita Terkini