2. Melakukan hubungan seksual secara sengaja
Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami-isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.
3. Muntah disengaja
Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa.
Namun, apabila muntahnya tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.
4. Haid
Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun.
Apabila keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa, maka puasanya batal.
• Kenapa Teh Es Lebih Menggoda Ketika Puasa?
5. Nifas
Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal).
Nifas juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.
6. Murtad
Murtad, adalah hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam.
Misalnya, melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, di saat ia sedang melaksanakan Ibadah puasa, maka puasanya dinyatakan batal.
Maka sebaiknya kita menghindari keenam hal tersebut, agar ibadah puasa selalu terjaga demi mendapatkan pahala dari Allah SWT. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apakah Menelan Ludah Bisa Membatalkan Puasa? Ini Hukum dan Dalilnya