Waduh! Ternyata Ada PNS yang Dipastikan Tak Dapat Jatah THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Waduh! Ternyata Ada PNS yang Dipastikan Tak Dapat Jatah THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah sudah memastikan akan mencairkan THR dan Gaji 13 untuk seluruh PNS di tanah tahun 2022.

Besarannya disebut sama seperti tahun sebelumnya.

Hanya saya, ada beberapa golongan ASN yang dipastikan tidak akan mendapat jatah pencairan THR dan Gaji ke-13 tahun ini.

Berikut bocoran jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2022.

THR memang biasa dibagikan saat Hari Raya Idulfitri, sedangkan Gaji ke-13 dibagikan pada bulan Juni.

Namun sayangnya ada kabar buruk mengenai pencairan THR 2022 bagi para PNS.

Aturan Jam Kerja PNS Terbaru Selama Ramadhan 2022 Resmi dari Pemerintah

Pasalnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut ada 2 golongan PNS yang tidak mendapat THR tahun ini.

Waduh siapa saja ya?

Simak mengenai jadwal pencairan THR tahun 2022 beserta rincian besarannya.

Kementerian Keuangan telah memastikan bahwa PNS akan mendapatkan THR dan juga gaji ke -13 di tahun 2022.

Bahkan informasi ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2022.

Pada UU tersebut dijelaskan Sri Mulyani telah mempersiapkan alokasi anggaran untuk THR maupun gaji ke-13.

"Dalam RAPBN 2022, kebijakan THR dan gaji ke-13 saat ini sama dengan tahun lalu," jelasnya.

Kemudian untuk jadwal pencairannya akan berlaku opada H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri atau tepatnya pada bulan April 2022. Sementara gaji ke-13 direncanakan cair Juni atau Juli 2022.

Meski begitu ternyata ada golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak bisa menerima THR di tahun ini.

Halaman
12

Berita Terkini