TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apakah perempuan yang sedang haid boleh ziarah kubur atau ke kuburan?
Terlebih menjelang Ramadhan seperti saat ini umat Islam di Indonesia biasanya akan melakukan ziarah kubur untuk membersihkah makam hingga mendoakan arwah.
Dalam berziarah ke makam tentunya ada adab yang perlu diperhatikan.
• Doa Menyambut Ramadhan Sesuai Sunnah Menurut Ustadz Adi Hidayat
Ziarah kubur bagi kaum laki-laki disepakati kesunnahannya.
Sedangkan ziarah kubur bagi perempuan ulama berbeda pendapatnya, ada yang membolehkan dengan sejumlah persyaratan dan ada yang melarang karena beberapa sebab.
Bagaimana dengan perempuan yang sedang haid atau datang bulan?
Menjawab hal ini Peneliti El Bukharie Instute, Moh Juriyanto menyampaikan ulasannya dikutip dari bincangsyariah.
Perempuan dianjurkan berziarah ke kuburan para nabi, para wali dan orang-orang saleh, hal ini dicantumkan dalam kitab Irsyadatus Saniyah.
Di dalam anjuran ziarah ini tidak ditemukan perbedaan antara perempuan yang sedang haid dan tidak.
Ini menunjukkan ziarah kubur dibolehkan dan dianjurkan baik bagi perempuan yang sedang tidak haid maupun yang sedang haid.
Dalam kitab Safinatun Najah disebutkan, ada sepuluh perkara yang haram bagi perempuan haid, yaitu salat, thawaf, menyentuh mushaf, membawa mushaf, berdiam di dalam masjid, membaca Alquran, puasa, thalaq, lewat di dalam masjid jika khawatir mengotori masjid dengan darahnya dan bercumbu pada bagian antara pusar dan lutut.
Dari sepuluh perkara ini, terlihat jelas bahwa ziarah kubur tidak termasuk perkara yang dilarang dan diharamkan bagi perempuan haid.
Hanya saja, jika perempuan haid melakukan ziarah kubur, maka harus menghindari melakukan sepuluh perkara yang diharamkan di atas.
Oleh karena itu, boleh bagi perempuan untuk melakukan ziarah kubur, baik dalam keadaan suci dari haid atau tidak.
• Sambut Ramadhan 2022, Ustaz Abdul Somad Jelaskan 5 Amalan yang Perlu Kita Raih
Dalam sebuah hadis riwayat Imam Alhakim dalam kitab Almustadrak disebutkan;