Sebab, hubungan suami istri dilakukan pada malam hari saat sedang tidak melaksanakan puasa.
"Menurut mazhab Imam Syafi'i, puasanya tidak batal," kata Tsalis yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Rabu (29/4/2022).
"Karena terjadinya hubungan seksualitas antara suami istri itu 'kan terjadi pada malam hari sebelum puasa," jelasnya.
Meski demikian, pasangan suami istri tetap wajib mandi besar dan melaksanakan Shalat Subuh.
"Tidak batal, tapi dia tetap wajib mandi terus melanjutkan dengan salat Subuh," ucapnya.
(*)