Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng, Polda Kalbar Awasi Produksi Hingga Pemasaran Ke Warga

Penulis: Ferryanto
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Stok Penjualan Minyak Goreng di Hypermart Ayani Mega Mall, Pontianak, Jumat 18 Maret 2022

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah saat ini telah mencabut aturan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng di pasaran.

Dipasarkan saat ini, harga minyak goreng kemasan premium berkisar diangka 24 ribu rupiah perliter, dan minyak goreng curah diharga 14 ribu per liter

Untuk mencegah adanya penyimpanan pemasaran minyak goreng di pasaran, Kepolisian khususnya Polda Kalbar yang tergabung dalam satgas pangan melakukan sejumlah langkah.

Kabid Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan bahwa kepolisian saat ini melakukan Pengawasan Alur Distribusi Minyak Goreng mulai dari Proses Produksi sampai penjualan di riteler dan pasar tradisional Kalimantan Barat.

22 Seniman Kalbar Pamerkan 45 Lukisan Indah di Gajah Mada 9 Pontianak

pengawasan tersebut dilakukan dengan pola pemetaan Produsen, Distributor dan Penjualan Akhir, baik yang diproduksi langsung maupun yang didatangkan dari Luar Kalimantan, semua dilakukan pengecekan langsung, sehingga Minyak yang diproduksi dan didatangkan jumlah yang tersedia sesuai dengan jumlah yang dipasarkan.

" bila terdapat disparitas angka yang signifikan antar ketersediaan dengan yang terdapat dipasaran makan alur produksi dan distribusinya akan dilakukan penelusuran oleh Satgas Pangan"tuturnya Kepada Tribun, Sabtu 19 Maret 2022.

Di Kalbar, ia mengatakan Terdapat 1 Perusahaan Produksi Hilir, selain itu terdapat sejumlah Distributor yang sudah di tunjuk untuk mendatangkan minyak goreng dari Luar Kalimantan.

Mekanisme pengawasan distribusi dari kedatangan, pemasaran/sampai penjualan dilaksanakan oleh Pemerintah daerah dan Satgas Pangan yang terdiri dari Ditreskrimsus Polda Kalbar, Disperindag, Dinas Pertanian/Perkebunan, Karantina, Dinas Ketahanan Pangan BPOM.

"Perlu diketahui bahwa di Kalbar hanya 1 Produsen yang membuat kemasan yaitu PT Wilmar, untuk membuat kemasan curah ke kemasan premium sampai saat ini belum ada yang memproduksinya atau membuat kemasan selain PT tersebut, kemasan produk lain semua didatangkan diluar Kalimantan Barat sehingga potensi nya sangat kecil, namun proses produksi dan distribusi tentunya akan terus dilakukan pengecekan dan pengawasan secara intensif sehingga bentuk penyelewengan dan pelanggaran terkait minyak goreng dapat diminimalisir.,"papar Kombespol Jansen.

Dalam pengawasan minyak goreng yang menjadi satu diantara kebutuhan pokok saat ini, terdapat sanksi nya tertuang dalam Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Dimana pada Pasal 107 menuliskan pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkini