Kebijakan terbaru Jokowi terkait minyak goreng ini diputuskan dalam rapat internal terbatas yang diadakan di Istana Merdeka pada Selasa 15 Maret 2022.
Satu diantaranya Pemerintah mencabut peraturan menteri yang mengatur soal Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sebesar Rp 14.000 per liter.
Harga minyak goreng kemasan diserahkan dengan harga keekonomian atau diserahkan kepada pasar.
• Kapolda Kalbar Pastikan Stok Minyak Goreng di Kalbar Aman, Imbau Warga Tidak Panic Buying
"Iya dicabut HET (hari ini). Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liter," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan saat dihubungi, Rabu 16 Maret 2022, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Oke mengaku, saat ini dirinya sedang memproses Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru soal HET minyak goreng, dan telah dilakukan sosialisasi ke pasar-pasar.
"Saya ke pasar dan sudah berkoordinasi tadi pagi, silahkan untuk minyak goreng kemasan lepas dengan harga keekonomian," papar Oke.
Untuk minyak goreng curah, pemerintah memutuskan harganya sebesar Rp 14.000 per liter.
Dalam penetapan harga minyak curah ini, subsidi harga akan diberikan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS).
"Menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000,00/liter.
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000,00/liter," demikian pernyataan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian, Rabu. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pedagang: HET Minyak Goreng Curah Tak Berlaku di Pasar Tradisional