TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013.
BPJS Kesehatan memberikan pelayanan perawatan dan pemeriksaan gigi dan mulut yang biayanya ditanggung oleh mereka.
Biaya pemeriksaan gigi ini bisa diklaim untuk peserta yang rutin membayar iuran BPJS Kesehatan.
Adapun jenis pelayanan gigi dan mulut yang bisa ditanggung jaminan sosial ini tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini )
• Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak dengan NIK KTP
Berikut rinciannya:
1. Administrasi pelayanan
Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
Pasien bisa melakukan pemeriksaan kondisi gigi, pengobatan gigi seperti apa yang disarankan oleh dokter sesuai dengan kondisi gigi saat ini.
Konsultasi kepada dokter gigi pun bisa di-cover dengan BPJS Kesehatan.
• Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
3. Premedikasi
Premedikasi adalah pengobatan awal dengan pemberian obat analgetik dan antibiotik untuk meredakan nyeri dan mengatasi infeksi.
Setelah peradangan berangsur membaik, maka dokter gigi bisa melakukan pencabutan atau operasi gigi.