TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sekarang, cek pajak kendaraan online bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Anda bisa mencobanya melalui SMS, aplikasi dan website resmi yang disediakan oleh Samsat sesuai domisili.
Sebenarnya, cek pajak kendaraan motor atau mobil bisa dilihat dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Hanya saja, besaran pajak yang harus dibayar setiap tahunnya bisa saja berbeda.
Terlebih, ketika pemilik kendaraan telat membayar pajak.
Karena itu, cek pajak kendaraan online diperlukan untuk mengetahui besaran tarif pajak yang harus dibayarkan. Cek pajak kendaraan online ini berlaku untuk cek pajak motor maupun cek pajak mobil.
Umumnya, di setiap kantor Samsat di wilayah Indonesia memiliki alamat website yang berbeda untuk mengecek pajak kendaran bermotor (cek pajak kendaraan online).
Sebelum cek pajak kendaraan online di aplikasi atau website wilayah Anda, siapkan dahulu identitas seperti nopol (nomor polisi), NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang tercantum di STNK.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Cara Daftar IMEI Kemenperin Online ! Ada 2 Cara Daftar IMEI HP di Bea Cukai yang Bisa Dipilih
Selain cek pajak kendaraan online, Anda juga bisa langsung membayar pajak motor atau mobil secara online.
Sehingga pemilik kendaraan tidak perlu lagi harus mengantre di kantor Samsat.
Lalu, bagaimana cara cek pajak kendaraan online?
Berikut beberapa cara cek pajak kendaraan online (cek pajak motor atau mobil) sebagaimana dilansir dari berbagai sumber:
• Daftar EFIN Online Bisa Dua Cara ! Cek Cara Dapatkan EFIN Online dan Link Unduh Permohonan EFIN
Cara cek pajak kendaraan online via website
- Cek pajak kendaraan online Aceh
- Cek pajak kendaraan online Sumatera Utara
- Cek pajak kendaraan online Riau
- Cek pajak kendaraan online Kepulauan Riau
- Cek pajak kendaraan online Jambi
- Cek pajak kendaraan online Sumatera Barat
- Cek pajak kendaraan online Sumatera Selatan
- Cek pajak kendaraan online Lampung
- Cek pajak kendaraan online Jakarta
- Cek pajak kendaraan online Jabar (Jawa Barat)
- Cek pajak kendaraan online Jateng (Jawa Tengah)
- Cek pajak kendaraan online Jatim (Jawa Timur)
- Cek pajak kendaraan online DI Yogyakarta
- Cek pajak kendaraan online Bali
- Cek pajak kendaraan online Kalimantan Timur
- Cek pajak kendaraan online NTB
- Cek pajak kendaraan online Sulawesi Selatan
- Cek pajak kendaraan online Sulawesi Utara
- Cek pajak kendaraan online Maluku Utara
• Daftar Orang Terkaya Indonesia 2022 Awal Pekan Maret! Hartono Bersaudara Unggul dari Chairul Tanjung
Cara cek pajak kendaraan online via website e-Samsat.id
- Buka browser di HP Anda
- Masuk ke link https://e-samsat.id
- Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
- Klik “Cek Sekarang”
- Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.
- Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
• Daftar EFIN Online Bisa Dua Cara ! Cek Cara Dapatkan EFIN Online dan Link Unduh Permohonan EFIN
Cara cek pajak kendaraan online via aplikasi e-Samsat
Selain lewat website, cek pajak kendaraan online juga bisa dilakukan melalui aplikasi e-Samsat.
Anda cukup mengunduh aplikasi tersebut di Google Play Store untuk mendapatkan informasi mengenai pajak kendaraan bermotor.