TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Sat Narkoba Polres Sanggau mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika inisial RSH di Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kemarin.
"Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket plastik bening berklip berisikan diduga Narkotika jenis shabu, satu unit HP warna biru, satu buah tas selempang, dua lembar kertas tissu dan satu buah tas kecil warna pink,"katanya, Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring, Senin 28 Februari 2022.
Kronologis penangkapan lanjutnya, Setelah dilaksanakan lidik selanjutnya petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap RSH di Jalan Pembangunan, Desa Kawat Kecamatan Tayan Hilir, ketika yang bersangkutan dalam perjalanan dari Pontianak.
• Personel Polsek Sanggau Ledo Melaksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja PIBI Effrata
"Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut. Dari tindakan penggeledahan ditempat kejadian, Petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu beserta satu unit HP warna biru milik RSH dan barang bukti lain yang berhubungan dengan Tindak pidana narkotika,"jelasnya.
Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Jajaran Sat Narkoba Polres Sanggau mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika inisial AES (52) di Dusun Benua, Desa Senyabang, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kemarin.
"Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, Satu buah kardus, Satu buah tas kecil, Satu buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, Satu unit timbangan digital dan satu Bundel plastik bening berklip,"kata Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring melalui telpon selulernya, Jumat 25 Februari 2022.
Kronologis penangkapan lanjutnya, Setelah dilakukan lidik, selanjutnya pada Selasa tanggal 22 Februari 2022 sekira pukul 19.00 Wib, Petugas Kepolisian berhasil mengamankan satu orang Laki-laki inisial AES di Dusun Benua, Desa Senyabang, Kecamatan Balai, yang diduga sebagai bandar Narkoba jenis sabu.
"Pada saat penangkapan serta penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa Tiga paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, Satu kantong plastik bening berklip yang berisikan satu buah kardus, Satu buah tas kecil, Satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, Satu unit timbangan digital, Satu bundel plastik bening berklip yang disimpan di gudang padi milik pelaku, berserta barang bukti lainnya yang di duga berhubungan dengan tindak pidana narkotika,"tuturnya.
Lanjut Kasat, Terhadap barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh pelaku.
"Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Sanggau)