Bantuan PBI Desember 2021 hingga Februari 2022 Berupa ? Cair Setiap Bulannya Untuk Jaminan Kesehatan

Penulis: Madrosid
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

bantuan pbi-jk bentuk dan besarannya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat tidak mampu dari segala bidang untuk kesenjangan sosial.

Bidang Kesehatan yang paling menjadi sorotan pemerintah dengan program PBI-JK (penerima bantuan iuran jaminan kesehatan).

Diberikan kepada masyarakat miskin yang memenuhi kategori setiap bulannya.

Program bantuan PBI-JK ini dikeluarkan secara berkala dari Kemensos setiap bulannya melalui APBN dan APBD.

Seluruh penerima PBI JK diharuskan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis sinkronisasi data dalam mengeluarkan bansos.

Termasuk penerima Bansos KPM PKH dan BPNT juga harus terintegrasi dengan DTKS.

Besar Bantuan PBI-JK, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan diberikan kepada dua golongan masyarakat rentan dan tidak mampu atau fakir miskin.

Besarannya sesuai dengan iuran bpjs kesehatan tingkat III sebesar Rp 35 ribu yang diberikan setiap bulannya melalui pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan.

• Daftar Jenis Bantuan Lanjut 2021-2022, Masa Bantuan PKH - PBI JK Paling Panjang

Hal ini yang banyak dipertanyakan masyarakat terkait bentuk dan besaran dari bantuan PBI - JK.

Untuk melakukan pengecekan bisa melalui link resminya di cekbansos.kemensos.go.id

Penerima Peserta PBI-JK

Bantuan ini diberikan kepada fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.

Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

Jadi peserta PBI APBN adalah peserta JKN-KIS yang dibayarkan iuran oleh Pemerintah Pusat, sedangkan Peserta PBI APBD meruakan pesera JKN-KIS yang dibayarkan iurannya oleh pemerintah daerah.

Halaman
123

Berita Terkini