Aturan Klaim JHT Cair di Usai 56 Tahun Terbit, IG Kemnaker-BPJS Ketenagakerjaan Tutup Kolom Komentar

Penulis: Ishak
Editor: Ishak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan kolom komentar di Instagram Kemnaker RI dan BPJS Ketenagakerjaan yang kini sudah dibatasi pada Sabtu 12 Februari 2022 siang.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker RI menerbitkan regulasi baru terkait pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan .

Dalam aturan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, satu di antara poinnya dalam beleid tersebut adalah di mana pencairan JHT bagi peserta akan bisa dilakukan klaimnya saat si peserta BPJS Ketenagakerjaan saat berusia 56 tahun !

Sontak, kritik pun bermunculan bak cendawan di musim hujan menanggapi aturan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT tersebut.

Sontak kebijakan tersebut memunculkan kritik dari banyak pihak.

Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diambil saat Usia 56 Tahun, Pengamat : Harus Direvisi

Termasuk dari publik yang menumpahkan pertanyaan dan menuntut penjelasan lewat akun media sosial .

Satu di antaranya di laman Instagram BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS TK yang ramai diserbu netizen.

Peraturan Baru BPJS Ketenagakerjaan 2022 Tuai Protes Masyarakat, Syarat Pencairan JHT Usia 56 Tahun

Namun, baru-baru ini, akun Instagram keduanya yakni di @kemnaker dan @bpjs.ketenagakerjaan publik sudah tak bisa lagi berkomentar.


Kolom komentar di kedua akun Instagram tersebut sudah dibatasi .

Alias ditutup.

Sehingga sejumlah netizen saat ini tentunya tak lagi bisa memuat komentar di laman Instagram Kemnaker RI dan juga BPJS Ketenagakerjaan .

Panen Kritik hingga Petisi

Munculnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 membuat publik bereaksi dengan kritik terhadap regulasi baru ini .

Bahkan muncul sebuah petisi yang dalam waktu singkat sudah ditandatangani ratusan ribu orang.

Petisi yang diinisiasi oleh Suharti Ete di situs change.org ini telah mendapat dukungan hingga 117.383 orang hingga hari ini Sabtu 12 Februari 2022 pukul 12.22 WIB.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan Online! Lengkap Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri

Isi dari petisi tersebut berisi penolakan soal aturan terbaru ini dan menjelaskan bahwa JHT merupakan dana yang dibutuhkan oleh buruh atau pekerja yang mengalami PHK untuk modal usaha.

“Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” tulis petisi tersebut.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 memang sangat berbeda dengan regulasi sebelumnya.

Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP di https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/sipponline

Padahal, pada aturan sebelumnya termaktub di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja .

“Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan,” demikian isi dari Pasal 5 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 . (*)

Sejumlah materi di artikel ini juga telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Dinilai Kejam hingga Muncul Petisi Penolakan

Berita Terkini