Ramai Petisi Online change.org Batalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Apa Isi Permenaker No2 2022?

Editor: Syahroni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peraturan BPJSTK Terbaru 2022.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Viral twitter hari ini Jumat 11 Februari 2022 terkait hastag BPJSTK. Setidaknya ada 2.558 Tweet warga twitter.

Viralnya hastag BPJSTK terkait aturan baru batas pencairan manfaat peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Melansir dari Tribun News, pemerintah membuat aturan bahwa Jaminan Hari Tua atau JHT hanya bisa atau dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Banyak warganet yang mempertanyakan kebijakan tersebut.

Pengamat Ekonomi Rahma Gafmi berujar JHT memang diperuntukkan bagi pekerja memasuki masa pensiun.

Menurutnya, wajar jika diberikan saat masa pensiun. Namun, tidak bisa disamaratakan.

"Harus dipisahkan antara orang benar-benar memasuki masa pensiun dan orang kena PHK. Nah hal ini tidak sama dengan orang yang memasuki masa pensiun penuh," ujar Rahma saat dihubungi, Jumat 11 Februari 2022.

Rahma berpandangan hahrus ada kebijakan yang berbeda.

Lantaran, orang terkena PHK pastinya membutuhkan modal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Tidak bisa disamaratakan semua usia 56 tahun," tutur Rahma.

Karena itu, ia berpandangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) harus direvisi.

"Harus diubah itu peraturan menteri, tidak bisa semua disamakan," imbuh Rahma.

Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

 JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

"Kalau nanti misalnya belum usia 56 tahun gimana? Ahli warisnya belum tentu paham dengan pengurusan JHT itu, biasanya masih ribet urusannya," kata Rahma.

Halaman
12

Berita Terkini