Peraturan Baru BPJS Ketenagakerjaan 2022 Tuai Protes Masyarakat, Syarat Pencairan JHT Usia 56 Tahun

Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peraturan baru bpjs ketenagakerjaan 2022

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Peraturan terbaru BPJS Ketenagakerjaan menuai protes dari masyarakat luas, terutama di sejumlah mesia sosial seperti twitter.

Dalam aturan baru tersebut tertuang bahwa pencairan saldo Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan setelah mencapai usia 56 tahun.

Aturan yang tertuang dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua.

Penyampaian aturan baru itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Jumat 11 Februari 2022.

Aturan BPJS Ketenagakerjaan yang baru ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan Online! Lengkap Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Permenaker itu seperti dikutip pada laman jdih.kemnaker.go.id, Jumat 11 Februari 2022.

Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja. 

Dimana, peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Selanjutnya, dalam Permenaker itu juga diatur bahwa selain usia pensiun, manfaat JHT juga dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. 

“Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun,” sebut Permenaker itu.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta," jelas Permenaker tersebut.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ini pun ditanda tangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lewat Permenaker No.2/2022, JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun.

Berita Terkini