TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kasatreskrim Polres Sambas AKP Sutrisno mengungkapkan HK suami yang diduga menggorok istrinya SC di Dusun Abdul Kadir Kasim, Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, meninggal dunia.
“Informasi dari Kapolsek Pemangkat keduanya sudah meninggal dunia,” ujar AKP Sutrisno dikonfirmasi Tribun Pontianak, Rabu 9 Februari 2022.
AKP Sutrisno mengatakan meninggalnya terduga tersangka penggorokan di Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat menjadikan penuntutan kasus gugur.
• Suami Menenggak Racun Usai Gorok Leher Istri di Sambas, Warga Tak Pernah Dengar Keduanya Cekcok
• Suami Tega Gorok Istri di Pemangkat, Siang Bolong Depan Kantor Desa Harapan
“Ketentuan KUHP tentang gugurnya Penuntutan Karena Meninggal Dunia, sebagaimana bunyi Pasal 77 KUHP,” katanya.
AKP Sutrisno menyebutkan Pasal 77 KUHP bahwa kewenangan menuntut pidana hapus, bila si tertuduh meninggal dunia.
“Dengan kata lain, dalam hal pelaku tindak pidana meninggal dunia, maka suatu perkara pidana dinyatakan gugur,” ujarnya.
Sementara, di tempat terpisah Kepala Desa Harapan Kecamatan Pemangkat, Farid Fardiansyah membenarkan HK telah meninggal dunia.
“Iya benar kami informasikan bahwa HK telah meninggal dunia,” kata Farid Fardiansyah dikonfirmasi di tempat terpisah.
HK merupakan warga Desa Harapan yang diduga meminum racun rumput setelah diduga menggorok istrinya SC.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat 4 Februari 2022 lalu yang cukup membuat warga Pemangkat geger. (*)
[Update Informasi Seputar Kabupaten Sambas]