TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kayong Utara, menetapkan penentuan pasar sayur dan ikan serta pasar untuk jajanan, kuliner dan cenderamata.
Penetapan pasar tersebut ditentukan, dengan penetapan pasar rakyat yang berada di jalan Batu Daya II dan Pasar Daerah yang berada di jalan Batu Daya I di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kayong Utara, Erwin Sudrajat melalui Kabid Perdagangan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kayong Utara, Aan Ekanata menyampaikan terkait penetapan dua pasar di Kecamatan Sukadana.
• Pemda Kayong Utara Gelar Forum Konsultasi Publik, Siapkan Rancangan Awal RKPD 2023
"Bupati menetapkan bahwa, Pasar Sukadana Batu Daya II ditetapkan sebagai pasar basah, jadi Pasar ikan dan sayur," ungkapnya, Selasa 8 Februari 2022.
Lebih lanjut, Aan Ekanata menuturkan bahwa Pasar Daerah Sukadana yang berada di jalan Batu Daya I tersebut dimanfaatkan menjadi pusat jajanan, kuliner, serta cenderamata.
"Kemudian Pasar Batu Daya I ini, dimanfaatkan untuk pusat jajanan, kuliner dan cenderamata," pungkasnya. (*)
[Update Informasi Seputar Kabupaten Kayong Utara]