Cara Pindah ke TV Digital Tanpa STB dan Scan Siaran Pakai Antena Biasa yang Lama

Penulis: Madrosid
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

tv digital

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tahapan migrasi tv analog ke tv digital mulai dilaksanakan pemerintah.

Pemerintah menarget tv digital diterima merata di seluruh Indonesia 2 November 2022.

Migrasi siaran tv digital tercantum dalam undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mulai dimigrasikan secara resmi sejak tahun ini.

Pemerintah sendiri mulai melakukan penghentian penyiaran analog dan bermigrasi ke penyiaran tv digital sesuai (Pasal 72 angka 8, sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran).

Dikutip dari @siarandigitalindonesia, ada dua skema yang bisa dilakukan :

1. TV analog dengan bantuan set top box (STB) atau dekorder

2. TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2

Umumnya tv saat ini sudah dilengkapi dengan DVB-T2 sehingga tidak perlu ada tambahan STB untuk mendapatkan siaragan TV Digital.

Jadi tinggal pakai dan scan siaran tv digital yang ada.

Namun bagi tv lama tidak perlu khawatir sebab pemerintah akan memberikan STB gratis kepada masyarakat yang memenuhi kategori.

Pada dasarnya, masyarakat tidak perlu mengganti tv yang sudah dimiliki sekarang serta tetap bisa menggunakan antena UHF outdoor yang dimiliki.

Apakah Set Top Box Perlu Antena ? Cara Cari Channel TV Digital Tahun 2022 Tanpa Ganti TV

Siaran TV Digital

TV Digital ini sendiri merupakan memiliki keunggulan dari segi kualitas yang lebih baik ketimbang tv analog sebelumnya.

TV Digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi yang hasilnya dapat menampilkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya.

Saat ini sebagian wilayah di Indonesia sudah menerima TV Digital dan sebagian wilayah lagi mulai menerima secara bertahap.

Halaman
123

Berita Terkini