TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mulai 1 Februari 2022 subsidi minyak goreng Rp 14.000 perliter dicabut.
Hal ini seiring telah dilakukan evaluasi, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengeluarkan kembali kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen bagi eksportir bahan baku minyak goreng.
Serta, Domestic Price Obligation (DPO) untuk harga bahan baku minyak goreng di dalam negeri.
Artinya akan berimbas pada harga minyak yang bisa turun atau lebih murah dari sebelumnya.
Sebab per 1 Februari 2022 harga CPO (Crude Palm Oil) sudah ditetapkan dan bahan bakunya sudah diturunkan melalui DPO.
“Maka dalam hal ini pembayaran selisih harga dari harga keekonomian ke harga HET tidak lagi diperlukan,” katanya.
Kementerian Perdagangan pun telah memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng curah hingga minyak goreng kemasan premium per 1 Februari 2022.
Untuk minyak goreng curah sudah ditetapkan HET-nya menjadi Rp 11.500 perliter.
• Harga Minyak Goreng Kembali Turun Jadi Rp 11.500, Kemendag Tetapkan Aturan Baru Februari 2022
Sebelumnya pemerintah menetapkan minyak goreng satu harga sebesar Rp 14.000 dengan memberikan subsidi untuk selisih harga.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi merilis harga minyak goreng terbaru pasca subsidi minyak goreng dicabut dikutip dari kompas.com
Berikut daftar harga minyak goreng terbaru per 1 Febuari 2022
Minyak goreng curah: Rp 11.500 per liter
Minyak goreng kemasan sederhana: Rp 13.500 per liter
Minyak goreng kemasan premium: Rp 14.000 per liter.
Lutfi menjelaskan bahwa seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya.