Harga Minyak Goreng Berubah Lagi, Tak Hanya Rp 14 Ribu Per Liter Mulai 1 Februari 2022

Editor: Nasaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga membeli minyak goreng kemasan di Toko Sembako Cahaya Prabu, di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, Rabu 19 Januari 2022. Pemerintah kembali mengubah ketentuan terkait harga minyak goreng di pasaran yang berlaku mulai 1 Februari 2022.

"Kan sekarang orang masih pada panic buying. Lihat aja meskipun pembeliannya sudah dibatasi 2 pouch per orang tapi ada aja yang keluarga lain yang disuruh untuk membeli padahal masih satu keluarga, jadi satu keluarga itu bisa beli minyak goreng sampai 10 liter," ujar Veri saat dihubungi Kompas.com.

Ia menambahkan, secara matematis, pihak produsen minyak goreng sudah cukup dalam memproduksi dan mengedarkan minyak goreng.

Hanya saja menurut dia, adanya panic buying membuat stok minyak goreng tetap terasa kurang.

"Misalnya, produsen sudah merencanakan jumlah produksi minyak gorengnya 1.000 liter untuk 1 bulan, terus karena ada kepanikan tadi, orang membeli yang dikira bakal cukup tapi ternyata tidak. Jadi terasa stoknya yang berkurang padahal tidak," jelas Veri.

Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya dalam hal ini Kementerian Perdagangan telah menyuruh pihak produsen minyak goreng untuk terus menggenjot produksinya.

"Pak Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPN) kita, pak Oke, sudah memanggil mereka (produsen) biar hasil produksinya terus digenjot," kata Veri.

Kode Referral Shareit Login Dapat Pulsa Gratis Tiap Hari, Selesaikan Pula Misi Lainnya

Tindak Penimbun

Untuk mencegah terjadinya kelangkaan minyak goreng, aparat hukum juga akan menindak tegas kepada siapa saja yang melakukan penimbunan dan atau monopoli minyak goreng.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, pelaku penimbunan minyak goreng akan dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.

Sementara soal aksi monopoli perusahan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyiapkan aturan denda paling banyak 50 persen dari laba atau keuntungan bersih pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli.

Denda itu berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pihak KPPU juga akan terus memonitoring kasus ini.

"Komisi sejak Rabu 26 Januari 2022 kemarin, memutuskan untuk melanjutkan hasil penelitian kami ke ranah penegakan hukum," Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur kepada Kompas.com.

"Khususnya dalam mengidentifikasi berbagai perilaku yang kemungkinan melanggar (atau dugaan pasal yang kemungkinan dilanggar), dan berbagai calon terlapor dalam permasalahan tersebut," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Harga Minyak Goreng Berlaku 1 Februari, Mulai Rp 11.500 Per Liter"

Berita Terkini