Harga Minyak Goreng Berubah Lagi, Tak Hanya Rp 14 Ribu Per Liter Mulai 1 Februari 2022

Editor: Nasaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga membeli minyak goreng kemasan di Toko Sembako Cahaya Prabu, di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, Rabu 19 Januari 2022. Pemerintah kembali mengubah ketentuan terkait harga minyak goreng di pasaran yang berlaku mulai 1 Februari 2022.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Harga minyak goreng kembali mengalami perubahan.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan ketentuan baru terkait penyesuaian harga minyak goreng di Indonesia.

Harga minyak goreng kini tak lagi dipukul rata Rp 14 ribu.

Pemerintah sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang berlaku mulai 1 Februari 2022.

Berikut daftar harga minyak goreng menurut Kemendag:

- Harga Minyak goreng curah: Rp 11.500 per liter

- Harga Minyak goreng kemasan sederhana: Rp 13.500 per liter

- Harga Minyak goreng kemasan premium: Rp 14.000 per liter

Jadwal Indonesia vs Timor Leste, Meramal Racikan Shin Tae yong di FIFA Matchday Kedua

"Seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya," kata Mendag Lutfi dalam jumpa pers virtual, Kamis 27 Januari 2022.

Lutfi mengatakan, saat ini harga minyak goreng Rp 14.000 per liter masih berlaku hingga 1 Februari 2022 mendatang.

Karena itu, patokan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter di toko ritel modern masih bisa ditemukan masyarakat.

“Selama masa transisi dari mulai hari ini hingga 1 Februari 2022, maka kebijakan satu harga Rp 14.000 per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu produsen dan pedagang melakukan penyesuaian,” katanya.

Lutfi meminta produsen minyak goreng untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng serta mengimbau masyarakat tidak melakukan panic buying minyak goreng.

Pengobatan Asam Lambung atau Gerd yang Efektif Agar Tak Kambuh, Bisa Lakukan Sediri di Rumah

"Kami juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau membeli dalam jumlah banyak," ungkap Mendag Lutfi.

Terkait kelangkaan minyak goreng Rp 14 ribu saat ini, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan, penyebabnya adalah karena adanya panic buying dari masyarakat.

"Kan sekarang orang masih pada panic buying. Lihat aja meskipun pembeliannya sudah dibatasi 2 pouch per orang tapi ada aja yang keluarga lain yang disuruh untuk membeli padahal masih satu keluarga, jadi satu keluarga itu bisa beli minyak goreng sampai 10 liter," ujar Veri saat dihubungi Kompas.com.

Ia menambahkan, secara matematis, pihak produsen minyak goreng sudah cukup dalam memproduksi dan mengedarkan minyak goreng.

Hanya saja menurut dia, adanya panic buying membuat stok minyak goreng tetap terasa kurang.

"Misalnya, produsen sudah merencanakan jumlah produksi minyak gorengnya 1.000 liter untuk 1 bulan, terus karena ada kepanikan tadi, orang membeli yang dikira bakal cukup tapi ternyata tidak. Jadi terasa stoknya yang berkurang padahal tidak," jelas Veri.

Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya dalam hal ini Kementerian Perdagangan telah menyuruh pihak produsen minyak goreng untuk terus menggenjot produksinya.

"Pak Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPN) kita, pak Oke, sudah memanggil mereka (produsen) biar hasil produksinya terus digenjot," kata Veri.

Kode Referral Shareit Login Dapat Pulsa Gratis Tiap Hari, Selesaikan Pula Misi Lainnya

Tindak Penimbun

Untuk mencegah terjadinya kelangkaan minyak goreng, aparat hukum juga akan menindak tegas kepada siapa saja yang melakukan penimbunan dan atau monopoli minyak goreng.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, pelaku penimbunan minyak goreng akan dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.

Sementara soal aksi monopoli perusahan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyiapkan aturan denda paling banyak 50 persen dari laba atau keuntungan bersih pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli.

Denda itu berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pihak KPPU juga akan terus memonitoring kasus ini.

"Komisi sejak Rabu 26 Januari 2022 kemarin, memutuskan untuk melanjutkan hasil penelitian kami ke ranah penegakan hukum," Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur kepada Kompas.com.

"Khususnya dalam mengidentifikasi berbagai perilaku yang kemungkinan melanggar (atau dugaan pasal yang kemungkinan dilanggar), dan berbagai calon terlapor dalam permasalahan tersebut," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Harga Minyak Goreng Berlaku 1 Februari, Mulai Rp 11.500 Per Liter"

Berita Terkini