Dua program utama yang akan diikutsertakan adalah jaminan kecelakan kerja dan jaminan kematian.
Lanjutnya, di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memiliki lima program yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Shoheh juga menyampaikan ucapakan belasungkawa kepada ahli waris dari peserta yang merupakan tenaga non-ASN Kemenag.
“Kami sudah menyampaikan hak-hak dari peserta. Sebelumnya almarhumah merupakan peserta mandiri yang sudah aktif lebih dari satu tahun.
Di BPJS Ketenagakerjaan ini, bahkan baru sebulan menjadi peserta pun sudah aktif dan bisa digunakan klaimnya jika terjadi risiko pekerjaan,” ujarnya.