Aturan Pelaku Usaha dalam Penyaluran Minyak Goreng Subsidi, Ini Penjelasan Mendag

Editor: Zulkifli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga saat mengantre untuk membeli minyak goreng dengan harga Rp.14.000 per liter dalam operasi pasar , Rabu 19 Januari 2022 lalu.

Untuk memperoleh dana pembiayaan minyak goreng
kemasan dari BPDPKS, pelaku usaha harus mengajukan permohonan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng kemasan kepada manajemen BPDPKS.

Permohonan pembayaran ini harus dilengkapi dengan dua dokumen:

Pertama, laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor atau pengecer yang berisikan nama, volume, dan harga dari yang diserahkan; dan

Kedua, dokumen faktur pajak.

Berdasarkan dokumen permohonan pelaku usaha ini maka BPDPKS akan meneliti kelengkapan dokumen permohonan setelah itu menyerahkan kepada Dirjen Perdagangan dalam Negeri.

Dirjen Perdagangan dalam negeri akan menugaskan surveyor untuk melakukan verifikasi ulang atas dokumen tersebut. Tapi penujukan surveyor dilakukan oleh BPDPKS.

Verifikasi oleh Surveyor ini meliputi pertama; verifikasi terhadap profil Pelaku Usaha dan jaringan distribusi;

Kedua verifikasi terhadap penyaluran minyak goreng kemasan, bersubsidi ke masyarakat, dengan cara memastikan nama jaringan distribusi; dan besaran volume maupun kepastian harga yang didistribusikan.

Agar tidak mengganggu cashflow pelaku usaha yang mengajukan klaim pembayaran, kinerja verifikasi oleh surveyor dibatasi maksimal selama 14 hari kerja.

Setelah verifikasi selesai dan disampaikan kepada Dirjen Perdagangan Dalam negeri maka BPDPKS wajib melakukan pembayaran klaim pelaku usaha paling lambat 17 hari kerja setelah kelengkapan dokumen verifikasi.

Perkiraan Jadwal Penjualan Minyak Goreng Subsidi Dijual di Pasar Tradisional

Permendag Nomor 3 tahun 2022 ini juga mengatur sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan penyediaan minyak goreng kemasan.

Sanksi administrasi pertama adalah penghentian pembayaran dana pembiayaan minyak goreng kemasan dari BPDPKS.

Berikutnya adalah pencabutan izin usaha dari pelaku usaha.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2021 ini mencabut peraturan sebelumnya yakni Permendag Nomor 1 Tahun 2021

Perubahan aturan ini terutama pada mekanisme pembayaran dana pembiayaan minyak goreng kemasan sederhana yang di aturan lama harus dilakukan berdasarkan kebijakan Komite Pengarah BPDPKS, kini cukup dari direksi atau manajemen BPDPKS.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Aturan Lengkap Mendag Bagi Pelaku Usaha dalam Penyaluran Minyak Goreng Bersubsidi

Berita Terkini