TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ternyata Gaji PPPK terbaru tahun 2022 lebih besar dibandingkan dengan Gaji PNS.
Namun demikian, PNS berpeluang mendapat penghasilan besar dari sisi tunjangan yang bisa saja tidak diterima oleh PPPK.
PPPK atau pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ) dan pegawai negeri sipil PNS sama-sama merupakan Aparatus Sipil Negara (ASN).
Seperti diketahui, kini hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintahan, yakni PNS dan PPPK.
Hal ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
• Apa Beda CPNS dan PPPK? Dari Status Kepegawaian hingga Gaji dan Tunjangan hingga Hak pensiun
Kata Tjahjo, itu sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berlaku paling lambat pada 2023.
"Sesuai UU ASN, paling lambat 2023 status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada 2 pilihan, yaitu PNS atau PPPK," kata Tjahjo dikutip dari Kompas.com, Jumat 14 Januari 2022.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tidak ada lagi pegawai honorer di instansi pemerintahan.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo juga menyampaikan, pada 2022, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia," ujarnya.
"Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022," imbuh dia.
• Kabar PNS Gaji Rp 9 Juta Per Bulan hingga Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 Pensiunan TNI Polri 2022
Lantas, seperti apa perbandingan gaji PNS dan PPPK?
Gaji PNS
Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.
Besaran gaji PNS menurut aturan tersebut, yakni: