TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan PKH disalurkan langsung kepada penerima bantuan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Bank Himbara di antaranya BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Dana bantuan dapat dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.
Pencairan PKH 2022 rencananya dilakukan setiap tiga bulan sekali dalam 4 tahap.
Tahap 1 Bansos PKH akan dicairkan pada Januari, Februari dan Maret 2022.
Selanjutnya tahap 2 pada April, Mei dan Juni 2022.
Tahap 3 pada Juli, Agustus, dan September 2022.
Terakhir tahap 4 pada Oktober, November dan Desember 2022.
Perlu diingat bahwa besaran nilai bantuan masing-masing kelompok berbeda satu dengan lainnya.
Besaran Bansos PKH
- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;