Cara Cetak Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Sendiri Tanpa Datang ke Kantor Disdukcapil

Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi akta kelahiran

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan inovasi cetak dokumen pribadi sendiri dilakukan guna meminimalisasi tatap muka di kantor Dukcapil.

Ia menambahkan, cetak dokumen penting bisa dilakukan di rumah masing-masing.

"Enggak perlu datang ke kantor, untuk dokumen yang bisa dilakukan cetak mandiri yakni kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran," ujar Budi saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

"Nantinya, kita akan kirimkan PDF-nya jika pelayanan online dan bisa dicetak sendiri," lanjut dia.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan inovasi untuk dapat mencetak dokumen pribadi secara mandiri.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Benarkah Ukuran KK Seperti KTP ? Viral Facebook, Simak Penjelasan Kemendagri ! Cek Fakta Yuk

Prosedur pengajuan cetak dokumen mandiri

Budi mengatakan, masyarakat yang ingin mencetak dokumen mandiri bisa dengan menginstal aplikasi Alpukat Betawi yang tersedia di PlayStore atau AppStore.

Jika Anda belum terdaftar dalam aplikasi tersebut, bisa dengan registrasi dengan mengisi nama lengkap sesuai KTP, nomor induk kependudukan (NIK), tempat lahir, tanggal lahir, dan password.

Proses permohonan aplikasi Alpukat Betawi:

  1. Pilih jenis layanan, input form permohonan, upload berkas pendukung, pilih preferensi jadwal, submit permohonan.
  2. Tunggu konfirmasi petugas loket.
  3. Setelah mendapatkan notifikasi permohonan selesai, nantinya pemohon akan dikirimkan PDF oleh petugas dan bisa langsung dicetak di printer masing-masing.

Baca juga: Apakah Pasangan Nikah Siri Bisa Mendaftarkan Akta Kelahiran Anak? Ini Penjelasan Dukcapil

Untuk aplikasi Alpukat Betawi hanya bisa diakses di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, masyarakat bisa memasukkan data apa saja yang ingin dibuat dan mengirim data tersebut melalui nomor layanan WhatsApp pada masing-masing daerah.

"Kan ada nomor layanannya, nah itu sudah jadi, atau melalui layanan WhatsApp yang tersedia, tiap loket-loket dan kelurahan juga ada," ujar Budi.

Cara Mengganti Foto KTP ! Selain Foto, Ketahui Juga Cara Mengganti Tanda Tangan di KTP

Untuk kontak layanan WhatsApp bisa dicek di situs atau akun media sosial kantor dinas dukcapil masing-masing wilayah.

Budi mengatakan, masyarakat atau pemohon bisa mencetak PDF dengan kertas HVS ukuran 80 gram.

"Jadi memang KTP dan KK itu sudah bisa cetak langsung, karena saat ini bisa pakai HVS saja," katanya lagi.

Menurut dia, tindakan ini sesuai arahan dari Dirjen Dukcapil dan semua informasi yang tercantum dalam dokumen sama.

Apa itu KTP Digital ? Ketahui Cara Mengaktifkan e-KTP Digital dan Tujuan e-KTP Digital

Cara mengecek keaslian dokumen

Tak hanya itu, Budi mengatakan, ada beberapa perbedaan antara dokumen lama dan dokumen yang sudah dicetak mandiri.

"Kalau dokumen lama itu dokumen dengan tanda tangan basah, kalau kartu keluarga itu berwarna biru, kalau akta keluarga itu kertasnya beda lebih tebal yang HVS, kalau dokumen lama itu cirinya mereka pakai tanda tangan basah semua," kata dia.

Sedangkan dokumen baru yang telah dicetak secara mandiri diketahui dengan ciri scan QR code.

Kemudian, untuk mengecek keaslian dokumen yakni dengan cara sebagai berikut:

  1. Dokumen memiliki kode QR code sebagai ganti tanda tangan dan cap basah.
  2. Dokumen tersebut dapat dipindai menggunakan QR code (quick response) scanner aplikasi di ponsel.
  3. Pada dokumen yang asli muncul tanda centang warna hijau setelah dipindai.
  4. Bila muncul centang warna merah, maka dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai.

Budi mengungkapkan, ketika QR code di-scan pada ponsel, nanti muncul kode dan logo resmi Dirjen Dukcapil Kemendagri.

"Kalau nanti di sana hijau contreng itu berarti itu memang benar, asli, kalau ada warna merah itu tidak sesuai," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cetak Akta Kelahiran Kini Bisa Dilakukan Mandiri, Ini Caranya"

(*)

Berita Terkini