TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan inovasi cetak dokumen pribadi sendiri dilakukan guna meminimalisasi tatap muka di kantor Dukcapil.
Ia menambahkan, cetak dokumen penting bisa dilakukan di rumah masing-masing.
"Enggak perlu datang ke kantor, untuk dokumen yang bisa dilakukan cetak mandiri yakni kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran," ujar Budi saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
"Nantinya, kita akan kirimkan PDF-nya jika pelayanan online dan bisa dicetak sendiri," lanjut dia.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan inovasi untuk dapat mencetak dokumen pribadi secara mandiri.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Benarkah Ukuran KK Seperti KTP ? Viral Facebook, Simak Penjelasan Kemendagri ! Cek Fakta Yuk
Prosedur pengajuan cetak dokumen mandiri
Budi mengatakan, masyarakat yang ingin mencetak dokumen mandiri bisa dengan menginstal aplikasi Alpukat Betawi yang tersedia di PlayStore atau AppStore.
Jika Anda belum terdaftar dalam aplikasi tersebut, bisa dengan registrasi dengan mengisi nama lengkap sesuai KTP, nomor induk kependudukan (NIK), tempat lahir, tanggal lahir, dan password.
Proses permohonan aplikasi Alpukat Betawi:
- Pilih jenis layanan, input form permohonan, upload berkas pendukung, pilih preferensi jadwal, submit permohonan.
- Tunggu konfirmasi petugas loket.
- Setelah mendapatkan notifikasi permohonan selesai, nantinya pemohon akan dikirimkan PDF oleh petugas dan bisa langsung dicetak di printer masing-masing.
Baca juga: Apakah Pasangan Nikah Siri Bisa Mendaftarkan Akta Kelahiran Anak? Ini Penjelasan Dukcapil
Untuk aplikasi Alpukat Betawi hanya bisa diakses di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, masyarakat bisa memasukkan data apa saja yang ingin dibuat dan mengirim data tersebut melalui nomor layanan WhatsApp pada masing-masing daerah.
"Kan ada nomor layanannya, nah itu sudah jadi, atau melalui layanan WhatsApp yang tersedia, tiap loket-loket dan kelurahan juga ada," ujar Budi.
• Cara Mengganti Foto KTP ! Selain Foto, Ketahui Juga Cara Mengganti Tanda Tangan di KTP
Untuk kontak layanan WhatsApp bisa dicek di situs atau akun media sosial kantor dinas dukcapil masing-masing wilayah.