Ini kisaran gaji polisi per bulan berdasarkan golongan dari pangkat perwira yang memimpin wilayah masing-masing.
- Gaji Kapolda (Brigjen hingga Irjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.
- Gaji Kapolres (AKBP hingga Kombes): Rp3.093.900 hingga Rp5.243.400.
- Gaji Kapolsek (AKP hingga Kompol): Rp2.909.100 hingga Rp4.930.100
Untuk tunjangan akan diberikan sesuai dengan kelas jabatan yang dimiliki anggota kepolisian.
Kelas jabatan di lingkungan polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.
Terdapat 18 kelas jabatan yang dimiliki anggota Polri. Contohnya Wakapolri dengan pangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 18.
Pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.
Untuk Kapolda tipe A dengan pangkat Irjen seperti Kapolda Jabar, Kapolda Jateng, Kapolda Jatim, termasuk Polda A Khusus yakni Kapolda Metro Jaya berada di level kelas jabatan 16.
• Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR Pensiunan PNS TNI Polri Tahun 2022 & Jumlah Saldo Masuk Rekening
Ini tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018
- Kelas jabatan 18: Rp34.902.000
- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
(*)