Pemerintah Stop Stimulus Listrik 450 Va - 900 Va Tahun 2022 ? Skema Penyaluran Berbeda

Penulis: Madrosid
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Token Listrik.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sejumlah program bantuan dari pemerintah bakal dilanjutkan kembali di tahun 2022.

Sebab sejumlah program tersebut dianggap dapat menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan hingga tahun 2022.

Meski begitu tak semua kebijakan diperpanjang, terdapat sejumlah kebijakan yang direncanakan disetop pada 2022.

Diantaranya termasuk stimulus listrik RT dan Industri menjadi program yang kemungkinan tidak dilanjutkan kembali di tahun 2022.

Pemerintah kemungkinan melalui PT PLN (Persero) menyetop subsidi tarif listrik bagi pelanggan RT dengan daya 450 VA sampai dengan 900 VA dan bisnis kecil serta industri kecil pada 2022 ini.

Sebelumnya penerima bantuan stimulus pln merupakan seluruh pelanggan subsidi 450 - 900 VA berlangsung hingga 31 Desember 2021.

Jaringan Listrik Mantoman dan Mencong Kota Singkawang Tinggal Menunggu SLO

 

Penyalurannya memiliki skema berbeda dari tahun sebelumnya yaitu tidak perlu lagi melakukan klaim di pln.co.id.

Sementara untuk tahun 2022, dikabarkan stimulus pln kemungkinan di setop.

Hanya bakal dilanjutkan kepada penerimanya yang memenuhi sejumlah ketentuan.

Karena dikabarkan subsidi listrik akan menjadi bagian dari bantuan sosial (bansos), batuan LPG, Pupuk, dan kesejahteraan sosial lainnya.

Pemerintah akan mengubah skema pemberian subsidi listrik pada tahun 2022 mendatang agar menjadi lebih tepat sasaran.

Seluruh penerima subsidi listrik 2022 akan sinkronkan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai regulasi dalam penyaluran bantuan.

Data dari DTKS akan dijadikan pegangan di lapangan.

Dikutip dari kontan.co.id Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengungkapkan ada dua hal yang bakal berubah dalam penerapan subsidi listrik ke depannya.

Pertama, terkait penggunaan data pelanggan yang berhak menerima subsidi listrik. Rida mengatakan, berdasarkan regulasi, suka tidak suka harus mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Oleh karena itu, data dari DTKS akan dijadikan pegangan di lapangan.

Halaman
123

Berita Terkini