Cara Daftar Kartu Kuning Online di https://karirhub.kemnaker.go.id

Penulis: Jimmi Abraham
Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kartu kuning.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Banyak yang beranggapan kartu kuning hanya dipakai saat mendaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.

Padahal, banyak juga perusahaan swasta yang meminta pelamar melampirkan kartu kuning.  

Kartu kuning atau AK-I adalah satu diantara dokumen penting yang perlu dimiliki oleh pencari kerja.

Bagi pelamar yang ingin membuat dokumen ini, berikut ini caranya. 

Kartu kuning berfungsi sebagai pendataan para pencari kerja.

Instansi yang berhak mengeluarkan dokumen ini adalah Dinas Ketenagakerjaan di wilayah kabupaten/kota.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Di dalam kartu kuning terdapat informasi pelamar seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah atau universitas pelamar. 

Kartu kuning atau AK-I bisa hanya bisa dibuat di kabupaten/kota asal pelamar sesuai dengan KTP.

Artinya jika di alamat di KTP Anda di Kota Pontianak, maka tidak bisa membuat kartu kuning di Kota Surabaya meskipun domisili saat membuat AK-I, Anda di Kota Surabaya. 

Pembuatan kartu kuning tidak dikenakan biaya alias gratis.

Cara Registrasi Akun LTMPT 2022 di Portal.ltmpt.ac.id 2022

Cara membuat kartu kuning secara online

1. Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id.

2. Masukkan data diri diantaranya: Nomor KTP Nomor ponsel Alamat email beserta password yang sudah terdaftar pada layanan Sisnaker.  

3. Klik "Masuk Sekarang". 

Halaman
12

Berita Terkini