Babak Baru Kasus Subang dan Fakta Sosok Pelaku dalam Sketsa Polisi hingga Identitas Lengkap

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sketsa terduga pelaku kasus Subang saat ditunjukkan Kombes Pol Yani Sudarto.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus Subang kini memasuki babak baru setelah polisi merilis sketsa pelaku pembunuhan yang hingga saat ini tak kunjung terungkap.

Pada 29 Desember 2021 lalu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar merilis sketsa wajah pelaku kasus Subang.

Sosok dalam sketsa tersebut orang yang diduga melakukan perampasan nyawa ibu dan anak di Subang, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) pada 18 Agustus 2021 lalu.

Sejak dirilis sketsa wajah pelaku rajapati kasus Subang memasuki babak baru.

Kasus Subang Masih jadi PR Besar - Terungkap Penyebab dan Kesulitan Polisi Bekuk Tersangka

Tak sedikit publik heboh dan mulai menduga-duga pelaku rajapati Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Bahkan opini publik pun semakin liar sejak kuasa hukum di antara satu pihak mengeluarkan pendapat pelaku dalam kasus Subang mirip dengan satu di antara pelaku.

Kendati begitu, fakta sosok pelaku rajapati kasus Subang yang digambarkan di sketsa tersebut masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) alias buronan.

Hal ini diketahui setelah Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo buka suara.

Mengutip Kompas.com, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan kasus Subang sampai saat ini masih didalami penyidik.

Tak hanya itu, Kombes Ibrahim Tompo juga meminta masyarakat untuk melapor jika mengenali identitas sosok yang mengalami kesamaan dengan sketsa yang disebarkan polisi tersebut.

“Kita imbau kepada masyarakat, bagi yang mengetahui identitas yang sama dengan sketsa itu, agar memberikan informasi pada pihak kepolisian,” imbau Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.

Demikian mengingat imbauan Kabid Humas Polda Jabar tersebut, tak menutup kemungkinan pelaku dalam sketsa pelaku kasus Subang dicari polisi atau DPO alias buron.

Sudah 2022! Polisi Baru Rilis Sketsa Wajah Pelaku Kasus Subang yang Disebut Mirip Dua Saksi

Istilah buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang) diatur didalam Pasal 17 ayat 6 peraturan kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Dalam peraturan kepolisian itu mengatakan DPO : “Tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya dicatat didalam Daftar pencarian orang dan dibuatkan surat pencarian orang”.

Dikutip dari litigasi.co.id, DPO (Daftar Pencarian Orang) biasanya diterbitkan atau dikeluarkan oleh pihak berwenang yaitu kepolisian atau kejaksaan.

DPO juga diartikan sebagai orang yang mempersulit penegak hukum dalam hal mengusut suatu perkara pidana.

Orang yang menjadi DPO biasanya berusaha melarikan diri melepaskan diri dari jeratan hukum dengan berusaha bersembunyi agar tidak diketahui keberadaannya oleh Polisi maupun Jaksa sampai dengan Daluarsa dalam tindak pidana.

Selain itu, adanya daluarsa waktu, diduga DPO pun ada kemungkinan menghilangkan alat bukti terkait tindak pidana yang dilakukannya.

Sebelumnya, sketsa wajah pelaku tersebut didapat berdasarkan hasil analisis tim Inafis Bareskrim Polri.

"Sketsa wajah dari terduga yang potensial dalam kasus tersebut. Sketsa wajah ini hasil dari tim inafis Bareskrim," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Yani Sudarto di Polda Jabar, Rabu 29 Desember 2021 lalu.

Tersangka Kasus Subang Ditangkap jadi Asa Keluarga di Hari Ulang Tahun Amalia Sabtu 18 Desember 2021

Sketsa tersebut dibuat dalam posisi pertama menyamping dan membelakangi.

Dari samping, terduga pelaku itu terlihat wajah terduga pelaku memiliki dagu lancip dengan bentuk muka oval.

Berikut ini rincian identifikasi sketsa terduga pelaku:

Nama : Mr X
Jenis Kelamin : laki-laki
Usia : 30 tahun
Bentuk muka : Oval
Bentuk dagu : Lancip
Warna rambut : hitam
Hidung : lurus
Bentuk badan : sedang
Warna kulit : putih bersih
Informasi lain : Memakai kemeja kotak kotak hitam garis putih

KINI Ibu dan Anak Korban Kasus Subang Hadir di Mimpi, Sampaikan Pesan Misteri Lalu Menghilang

Kapolda Jabar Janjikan Kasus Subang Diungkap Awal Tahun 2022

Sebelumnya, kasus permapasan nyawa ibu dan anak di Subang ini diambil alih Polda Jabar sejak 15 November 2021.

Pelimpahan kasus Subang itu dilakukan untuk mengefiensikan waktu penyedikan dan penyelidikan kasus tersebut.

Sampai saat ini kepolisian telah mengambil langkah-langkah penyidikan.

Beberapa di antaranya olah TKP sebanyak 5 kali, autopsi terhadap jasad kedua korban 2 kali, hingg memeriksa 69 saksi yang sebelumnya 55 saksi.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa 7 saksi ahli dan menganalisis CCTV di sekitar TKP sepanjang 50 Km.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana mengatakan, dalam mengungkap satu perkara tidak selalu cepat.

"Memang dalam pengungkapan satu perkara itu tergantung bukti-buktinya, ada yang cepat dan lama, seperti kasus perampokan my bank itu cepat," ujar Suntana, di Polda Jabar, Rabu 29 Desember 2021.

Sementara untuk peristiwa di Subang, Ia menargetkan secepatnya terungkap di awal tahun 2022.

"Untuk kejadian di Subang mohon doanya target saya awal tahun ini penyidik sedang mengumpulkan fakta-faktanya. Mohon kesabarannya, saya berkomitmen terhadap kasus ini," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Pelaku Rajapati Kasus Subang dalam Sketsa DPO, Bukan di Antara Para Saksi? Begini Kata Polisi

Berita Terkini