TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Nantinya, warga akan menerima e-KTP dalam bentuk digital di ponsel masing-masing.
Artikel ini memuat sejumlah hal yang perlu diketahui mengenai e-KTP digital, termasuk syarat dan cara membuatnya.
Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang melakukan uji coba menerbitkan KTP elektronik (e-KTP) dalam bentuk digital yang memiliki QR Code.
Proses uji coba hingga sejauh ini sudah dilakukan di 58 kabupaten/kota.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Syarat dan Cara Buat KTP Digital Online ! Kemendagri Uji Coba di 50 Kabupaten dan Kota Sejak 2021
1. Apa syarat membuat e-KTP digital?
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, pembuatan e-KTP digital membutuhkan ponsel pintar dan koneksi internet.
Sementara itu, bagi warga yang tidak memiliki ponsel pintar, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik.
Zudan menegaskan, Dukcapil menerapkan prinsip pelayanan dua jalur.
"Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual," tuturnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat 7 Januari 2022.
Ia menambahkan, penerapan e-KTP digital ini masih dalam tahap uji coba sejak 2021, dan dilakukan secara bertahap.
• Benarkah Ukuran KK Seperti KTP ? Viral Facebook, Simak Penjelasan Kemendagri ! Cek Fakta Yuk
2. Cara membuat e-KTP digital
Ke depan, e-KTP digital akan melekat pada ponsel pintar masing-masing warga.
Untuk mengaktifkan e-KTP digital tersebut, warga akan diminta melakukan instalasi aplikasi Identitas Digital pada ponsel.
Setelah itu, warga diminta melakukan registrasi dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), e-mail, dan nomor ponsel.
Dalam aplikasi Identitas Digital, warga bisa mengakses dokumen kependudukan masing-masing, seperti e-KTP yang dilengkapi dengan QR Code.
"Penerapan identitas digital dilakukan secara bertahap," ujar Zudan.
• Apa itu KTP Digital ? Ketahui Cara Mengaktifkan e-KTP Digital dan Tujuan e-KTP Digital
3. Solusi jika e-KTP digital hilang
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, e-KTP digital akan melekat pada ponsel masing-masing warga.
Muncul pertanyaan, bagaimana bila ponsel hilang?
Jawabannya, warga dapat meminta ke Dukcapil setempat untuk mengirimkan e-KTP digital ke ponsel atau perangkat yang baru.
"Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru," ujar Zudan.
• Cara Buat KTP Online Digital, Jadi Tak Perlu Datang ke Kantor Capil atau Camat
4. Tujuan adanya e-KTP digital
Menurut Zudan, salah satu tujuan identitas digital yaitu untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.
Selain itu, juga mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem autentifikasi untuk mencegah pemalsuan data.
"KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (handphone) penduduk," kata Zudan.
"KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (handphone) penduduk," kata Zudan.
(*)