TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jaksa merupakan satu di antara bagian dari sistem penegakan hukum di Indonesia.
Tugasnya, tentu saja memberikan dakwaan atau tuduhan pada saat proses pengadilan terhadap orang yang disebut telah melanggar hukum.
Segala tuntutan yang dibacakan jaksa di pengadilan harus berdasarkan alat bukti yang cukup dan sah.
Pekerjaan inilah yang menuntut ketelitian dan kejelian jaksa dalam memperkarakan seseorang di pengadilan.
Secara umum, jaksa adalah jabatan yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan juga pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi).
• Hakim Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Kasus Penipuan Seorang Pengusaha di Ketapang, Jaksa Ajukan Kasasi
Di struktur Kejaksaan, jaksa merupakan jabatan yang sifatnya fungsional.
Lalu berapakah gaji dan tunjangan kinerja atau tukin profesi jaksa sebagai PNS di institusi Adhyaksa ini?
Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.
Profesi jaksa masuk dalam jabatan struktural tertentu.
Besaran tunjangan kinerja PNS di Kejaksaan berpedoman pada kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung tersebut.
Untuk diketahui, dalam penerimaan CPNS 2021 silam Kejaksaan Tinggi Republik Indonesia telah membuka formasi hampir 1.000 Jaksa.
• Tjhin Jiu Lin dan Tjung Ket Chiang Ditangkap, Kejati Kalbar: Tak Ada Tempat Aman bagi Buronan
Kelas Jabatan Jaksa berdasarkan Jenjang Karier
Dalam jenjangnya, terdapat kelas jabatan yang perlu kamu ketahui dengan rincian sebagai berikut :
1. Ajun Jaksa Madya Kelas 5
2. Ajun Jaksa Kelas Jabatan 6