Tjhin Jiu Lin dan Tjung Ket Chiang Ditangkap, Kejati Kalbar: Tak Ada Tempat Aman bagi Buronan
Tjhin Jiu Lin alias Ko Aling dan Tjung Ket Chiang alias Deni melarikan diri untuk menghindari atau tidak mengikuti persidangan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Tim dari Kejaksaan Tinggi Kalbar menangkap Tjhin Jiu Lin dan Tjung Ket Chiang.
Dua terdakwa kasus cukai yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ditangkap Tim Tabur Kejati Kalbar bersama Kejari Bengkayang dan Singkawang.
Kejati Kalbar Masyhudi menjelaskan, dua terdakwa Tjhin Jiu Lin alias Aling yang diamankan di Kecamatan Bengkayang dan Tjung Ket Chiang alias Deni yang diamankan di Kota Singkawang Rabu 5 Januari 2022.
Kedua terdakwa lanjut Masyhudi melarikan diri dari perkara yang sedang mereka jalani terkait tindak pidana cukai.
"Tjhin Jiu Lin alias Ko Aling dan Tjung Ket Chiang alias Deni melarikan diri untuk menghindari atau tidak mengikuti persidangan dalam proses tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Cikarang,” kata Mashyudi, Kamis 6 Januari 2022.
Masyhudi menyampaikan bahwa para terdakwa didakwa dengan Kesatu Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) Undang-undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
atau Kedua Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada Rabu 5 Januari 2022, Tim Kejari Bengkayang dan Tim Kejari Singkawang membawa para terdakwa ke Kejaksaan Negeri Pontianak.
• 14 Jaksa Baru Dari Kalbar Dilantik, Kejati Kalbar: Jangan Tergoda, Jaga Integritas dan Moralitas
• Buron 11 Tahun, Terpidana Korupsi Jalan Ditangkap Tim Buron Kejati Kalbar
Lalu pada 6 Januari 2022 Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, melakukan penjemputan para terdakwa di Kejaksaan Negeri Pontianak.
Masyhudi, mengimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan pers ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan burona yang lain belum tertangkap untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar.
“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronan. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan buronan /DPO “ ujarnya.