- Surat keterangan dari tim penguji kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang diderita oleh yang bersangkutan yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan PNS.
Pensiun karena meninggal dunia
Surat keterangan kenaikan pangkat anumerta sementara yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari instansi pegawai yang bersangkutan.
Sebagai catatan, PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari jabatan PNS.
Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.
Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.
Meski sedang menjalani persiapan pensiun, PNS wajib memenuhi panggilan kedinasan, menyampaikan informasi yang terkait dengan kedinasan, atau masuk bekerja apabila diperlukan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Batas Usia Pensiun PNS, TNI, dan Polri"