TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - KTP hilang tentunya akan menyulitkan sejumlah urusan administrasi.
Apalagi kalau KTP hilang di luar domisili saat kita melakukan perjalanan ke luar kota.
KTP saat ini sudah menjadi kebutuhan bagi setiap orang, karena menjadi dokumen wajib bagi setiap warga negara yang harus dibawa kemana-mana.
Makanya setiap warga negara berusia 18 tahun diwajibkan untuk melengkapi dokumen administrasi dengan KTP.
Ternyat mengurus KTP tidak sesulit yang dibayangkan meskipun hilang diluar kota.
Biasanya untuk mengurus KTP hilang harus dilakukan di kantor Dukcapil sesuai domisili.
Tapi ternyata jika hilangnya diluar kota tetap bisa dicetak di luar kota sesuai dengan aturan cetak KTP diluar Domisi.
• KTP Hilang, Bisakah Bayar Pajak Kendaraan Bermotor?
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Prof Zudan Arif Fakrulloh memperkenalkan sistem rekam cetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik e-KTP diluar domisili.
Dalam sistem ini, warga yang kehilangan e-KTtak perlu lagi pulang kampung untuk menerbitkan yang baru.
"Sebab saat ini pencetakan KTP yang hilang bisa dilakukan di mana saja, tidak harus pulang kampung dengan adanya sistem rekam cetak KTP diluar domisili," terang Zudan.
Ia menambahkan bila KTP-el hilang di perantauan, cukup membawa surat keterangan dari kepolisian, setelah itu dibawa ke dinas dukcapil yang menjadi lokasi perantauan.
"Di Kantor Dukcapil minta untuk dicetak KTP - el yang baru, gratis tidak dipungut biaya bila petugas Dukcapil minta biaya berarti petugas Dukcapil tidak paham sistem rekam e-KTP diluar domisili," kata Zudan.
Cara mengurus KTP yang hilang di luar kota
Mengurus KTP yang hilang di luar kota bisa dilakukan di kota yang bersangkutan di mana KTP Anda hilang, dalam artian tak perlu kembali ke kota domisili.
Jadi ketika Anda tengah bekerja di luar kota dan dompet beserta KTP Anda hilang, Anda bisa langsung mengurus pencetakan e-KTP baru di kota tersebut.