KTP Hilang, Bisakah Bayar Pajak Kendaraan Bermotor?

Surat laporan kehilangan dari kepolisian dalam hal kehilangan KTP diperlukan untuk proses pembuatan KTP penggantian / baru, sambil menunggu proses...

Penulis: Zulfikri | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/TITO RAMADHANI
Ilustrasi 

Bun mau tanya apakah bisa kalau untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan menggunakan Surat Laporan Kehilangan dari kepolisian karena KTP asli saya hilang. 081252460xxx

Jawaban: 

Surat laporan kehilangan dari kepolisian dalam hal kehilangan KTP diperlukan untuk proses pembuatan KTP penggantian / baru, sambil menunggu proses pembuatan KTP penggantian / yang baru biasanya kantor kecamatan dimana bapak/ ibu tinggal akan menerbitkan KTP sementara.

KTP sementara itulah yang bapak / ibu lampirkan pada saat proses pembayaran pajak dan registrasi STNK tahunan.

Karena satu diantara persyaratan kelengkapan saat pembayaran pajak dan registrasi tahunan STNK adalah KTP.

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat.

Sumber: Ferdiansyah, S.Ik, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kalbar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved