Kepastian Gaji ke-13 dan THR Pensiunan PNS TNI Polri Cair Tahun 2022 - Cek Noiminal dan Besarannya

Penulis: Rizky Zulham
Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pensiunan PNS TNI dan Polri terbaru tahun 2022.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah dikabarkan kembali mencairkan Gaji ke-13 maupun tunjangan hari raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022 ini.

Kabar gembira tentu sangat dinantikan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dari pensiunan baik Pegawai aktif di instansi pemerintah maupun TNI serta Polri.

Pemerintah telah memutuskan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2022.

THR dan gaji ke-13 sudah dianggarkan dalam APBN 2022, setelah disetujui dan disahkan DPR RI.

THR dan gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS, tetapi juga TNI , Polri hingga Pensiunan.

Dibuka Penerimaan PPPK Tahun 2022, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan Guru Terbaru Tahun 2022

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri.

Upaya itu diantaranya memberikan gaji ke-13, THR, serta tunjangan bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2022.

Hal itu penting karena konsumsi rumah tangga berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia.

Isa mengatakan THR dan gaji ke-13 ini bukan hanya wacana karena APBN 2022 telah disahkan oleh DPR dan siap dijalankan.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa belum lama ini.

Hanya saja, kata Isa pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 dengan menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.

Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.

Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Halaman
1234

Berita Terkini