PBI-JK memiliki kepanjangan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) melalui layanan kesehatan melalui JKN-KIS.
Sumber dana bansos PBI berasal dari pemerintah melalui APBN Pemerintah Pusat menanggung iuran JKN-KIS bagi sekitar 96 juta penduduk miskin dan tidak mampu.
Kepesertaan mereka melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, sementara sekitar 37 juta penduduk ditanggung iurannya melalui APBD.
Penyalurannya tiap bulan langsung ditujukan kepada iuran BPJS Kesehatan pada tingkat III.
3. BLT Dana Desa
BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga miskin di desa berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang bersumber dari Dana Desa.
Penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
BLT Dana Desa akan diberikan pada tahun depan dengan besaran Rp 300 ribu per keluarga.
Program ini bisa dimanfaatkan para pekerja yang terdampak PHK dan memenuhi syarat tertentu.
Bantuan yang diberikan berupa uang tunai, informasi lapangan kerja, hingga pelatihan kerja.
Berbagai fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan bagi pekerja yang sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, atau setidaknya telah membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum PHK.
Penerima program ini adalah pekerja atau buruh yang sudah terdaftar atau baru saja didaftarkan oleh perusahaan dalam program jaminan sosial.