TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah masih terus akan menyalurkan bantuan kepada sejumlah masyarakat yang memenuhi kategori di tahun 2022.
Penyaluran dilakukan melalui berbagai Kementrian dari beberapa jenis bantuan termasuk bantuan reguler yang akan terus disalurkan.
Seperti Bantuan Tunai Langsung (BLT) Dana Desa tahun 2021, BPNT, dan Kartu Prakerja.
Kementrian Sosial menyalurkan PKH, BPNT dan BPI-JK.
Seluruh bantuan diberikan dalam rangka percepatan pemulihan dari dampak covid-19.
Serta untuk membantu masyarakat tidak mampu.
Program pemerintah memberikan bantuan kepada seluruh masyarakat yang tidak mampu agar bisa lebih sejahtera.
Sesuai jenis bantuan sendiri, untuk bantuan reguler maka akan terus dilanjutkan sesuai kategori atau golonga tidak mampu.
• Bantuan Pemerintah Pada Kalender Desember 2021, Beragam Bantuan Mulai Kuota hingga BPUM
Sedangkan untuk bantuan lainnya terkait yang emergency maka akan diberikan secara kondisional.
Bantuan Pemerintah Tahun 2022
1. Kartu Prakerja
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari, berujar program ini akan dilanjutkan tahun depan, tapi dengan konsep berbeda, dikutip dari Tribunnews.com.
"Jadi teman-teman sabar. Ada kesempatan gelombang-gelombang yang akan datang."
"Tahun depan Kartu Prakerja akan berlanjut sesuai apa yang disampaikan nota keuangan dan RAPBN, jadi bersabar saja," ujarnya Kamis 23 September 2021.
Rencananya, gelombang Kartu Prakerja selanjutnya dibuka pada Februari 2022.
Kartu Prakerja merupakan bantuan kepada masyarakat yang belum bekerja, kehilangan pekerjaan, atau usahanya terdampak karena pandemi Covid-19 bergulir sejak 2020.
Untuk mendapatkan bansos kartu prakerja peserta harus daftar. Bagi yang lolos berhak mendapat dana Rp 3,55 juta.
Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp 1 juta diberikan untuk peserta membeli paket pelatihan daring.
Usai melakukan pelatihan dan mendapatkan sertifikat kelulusan pertama, peserta akan mendapatkan dana sebesar Rp 600 ribu per bulan. Dana tersebut akan disalurkan selama empat bulan dengan jumlah yang sama.
Selain itu, para peserta akan mendapatkan dana tambahan sebesar Rp 150 ribu setelah mengisi tiga kali survei.
2. Bansos PKH, BPNT
Pada tahun 2022 mendatang Kemensos bakal melanjutkan Bansos PKH dengan anggaran sebesar Rp 28,7 triliun.
Anggaran itu ditargetkan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober.
Lalu, pencairan dilakukan melalui melalui kartu sembako Bank HIMBARA, yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
- BPNT
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako dengan anggaran Rp 45,12 triliun dengan target sebanyak 18,8 juta KPM.
Penyaluran dilakukan setiap bulan selama periode Januari-Desember 2021 melalui Bank HIMBARA dan agen yang ditunjuk.
Indeks bantuan ditetapkan sebesar Rp 200.000/bulan/KPM.
- PBI-JK
PBI-JK memiliki kepanjangan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) melalui layanan kesehatan melalui JKN-KIS.
Sumber dana bansos PBI berasal dari pemerintah melalui APBN Pemerintah Pusat menanggung iuran JKN-KIS bagi sekitar 96 juta penduduk miskin dan tidak mampu.
Kepesertaan mereka melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, sementara sekitar 37 juta penduduk ditanggung iurannya melalui APBD.
Penyalurannya tiap bulan langsung ditujukan kepada iuran BPJS Kesehatan pada tingkat III.
3. BLT Dana Desa
BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga miskin di desa berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang bersumber dari Dana Desa.
Penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
BLT Dana Desa akan diberikan pada tahun depan dengan besaran Rp 300 ribu per keluarga.
Program ini bisa dimanfaatkan para pekerja yang terdampak PHK dan memenuhi syarat tertentu.
Bantuan yang diberikan berupa uang tunai, informasi lapangan kerja, hingga pelatihan kerja.
Berbagai fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan bagi pekerja yang sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, atau setidaknya telah membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum PHK.
Penerima program ini adalah pekerja atau buruh yang sudah terdaftar atau baru saja didaftarkan oleh perusahaan dalam program jaminan sosial.