Kabar Subsidi Listrik 2022 Tetap Lanjut dengan Skema Penyaluran Baru, DTKS Jadi Acuan

Penulis: Madrosid
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kabar subsidi listrik 2022

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program stimulu PLN di masa pandemi covid-19 telah disalurkan pemerintah sejak tahun 2020.

Penerima bantuan stimulus pln merupakan seluruh pelanggan subsidi 450 - 900 VA.

Tahun 2021 penyaluran bantua stimulus pln dilanjutkan dengan skema berbeda yaitu tidak perlu lagi melakukan klaim di pln.co.id.

Sementara untuk tahun 2022, dikabarkan stimulus pln bakal dilanjutkan namun, lagi-lagi bakal dilakukan dengan skema yang berbeda.

Penyaluran subsidi pln akan jauh berbeda dengan sebelumnya.

Kemungkinan peserta penerima bantuan pln tahun sebelumnya tidak akan mendapatkan.

Sebab subsidi listrik akan menjadi bagian dari bantuan sosial (bansos), batuan LPG, Pupuk, dan kesejahteraan sosial lainnya.

CARA Isi Token Listrik Gratis Bulan Oktober 2021, Subsidi Listrik Berlangsung Hingga Akhir 2021

Pemerintah akan mengubah skema pemberian subsidi listrik pada tahun 2022 mendatang agar menjadi lebih tepat sasaran.

Seluruh penerima subsidi listrik 2022 akan sinkronkan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai regulasi dalam penyaluran bantuan.

Data dari DTKS akan dijadikan pegangan di lapangan.

Dikutip dari kontan.co.id Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengungkapkan ada dua hal yang bakal berubah dalam penerapan subsidi listrik ke depannya.

Pertama, terkait penggunaan data pelanggan yang berhak menerima subsidi listrik. Rida mengatakan, berdasarkan regulasi, suka tidak suka harus mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Oleh karena itu, data dari DTKS akan dijadikan pegangan di lapangan.

"Kami diminta atau direkomendasikan rekan-rekan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memilah Rumah Tangga (RT) 450 VA sebagaimana yang dilakukan untuk pelanggan 900 VA pada 2016 lalu," ungkap Rida dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII.

Dia melanjutkan, nantinya yang berhak menerima subsidi hanyalah kelompok pelanggan yang memang dinyatakan berhak sesuai kondisi di lapangan. Untuk sementara waktu, data yang bakal digunakan yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Verifikasi kondisi pelanggan akan dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan mengacu pada data yang termuat dalam DTKS.

"Ini sedang berjalan, laporan PLN proses pemadanan (data) selesai Juni dalam rangka menjalankan reformasi subsidi listrik," ujar Rida.

Dia pun memastikan hal ini juga telah di bahas bersama Badan Anggaran DPR RI dan ditargetkan terlaksana pada 2022.

Selain pemilahan data pelanggan, subsidi listrik juga ditargetkan bakal mengalami perubahan skema dimana subsidi bakal diberikan langsung ke pelanggan.

"Yang sekarang berjalan adalah subsidi komoditi atau subsidi tarif, ke depannya subsidinya akan langsung ke orangnya," ujar Rida.

Nantinya subsidi listrik bakal menjadi satu bagian dengan bantuan sosial lain meliputi subsidi listrik, subsidi LPG, subsidi pupuk dan lainnya.

Adapun, merujuk data Kementerian ESDM, golongan daya 450 VA mencapai 24,49 juta. Dari jumlah tersebut sekitar 9,3 juta pelanggan masuk dalam DTKS. Sedangkan 15,19 juta pelanggan tidak masuk dalam DTKS.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menambahkan, pemilahan data pelanggan diharapkan mampu menekan subsidi listrik.

Apalagi, dalam Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2022 usulan subsidi listrik mencapai Rp 61,83 triliun dimana jumlah tersebut belum memasukkan data untuk pemilahan pelanggan atau berlaku untuk semua pelanggan golongan 450 VA.

"Apabila dilakukan evaluasi pisahkan pelanggan 450 VA yang tidak masuk data terpadu DTKS, subsidi bisa diturunkan jadi Rp 39,5 triliun," ujar Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI.

Adapun besar bantuan subsidi listrik di tahun 2021

Bagi pelanggan 450 Va subsidi listrik akan diberikan sebesar 50 persen.

Bagi pelanggan 900 va subsidi listrik akan diberikan sebesar 25 persen.

Subsidi listrik akan diberikan dalam bentuk toke gratis bagi pelanggan prabayar dan potongan bagi pelanggan pasca bayar.

Untuk mendapatkannya sendiri tentu sangat mudah, pelanggan tidak perlu melakukan hal khusus.

Tapi jika memang penasaran guna memastikan apakah kWh dirumah sebagai penerima subsidi bisa melakukan pengecekan.

Terdapat beberapa cara melalui link atau portal PLN bisa juga melalui aplikasi yang memiliki fitur layanan paling lengkap sepuar pln.

Cara mendapatkan stimulus

Pelanggan Pasca Bayar

Subsidi listrik berupa potongan dari pembayaran pada tagihan listrik tiap bulannya, yang dibayar ke outlet atau gerai pln.

Pelanggan Pra bayar

Subsidi Listrik diberikan saat pembelian token listrik, token gratis akan ditambahkan otomatis pada jumlah pembelian token listrik.

Cek Status Penerimaan listrik subsidi via Portal PLN

- Buka website https://portal.pln.co.id atau stimulus.pln.co.id

- Klik “Diskon" Stimulus Covid-19”

- Masukkan nomor ID Pelanggan PLN dan kode captcha dan klik “Cari” Selanjutnya masukkan nomor KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat lengkap sesuai KTP dan kode captcha.

- Klik “Simpan”.

- Jumlah diskon yang didapatkan tertera jika pelanggan merupakan penerima bantuan listrik.

- Jika bukan penerima maka akan muncul pemberitahuan bahwa pelanggan tidak mendapatkan diskon.

Cek Daftar Kode Listrik Subsidi dan Non-Subsidi

Subsidi :

- R1/450 VA (Gratis)

- R1T/450 VA (Gratis)

- R1/900 VA (Diskon 50 persen)

- R1T/900 VA (Diskon 50 persen)

Berita Terkini