Tata cara pendaftaran
1. Klik portal layanan pendaftaran di sini.
2. Pilih "Pendaftaran Peserta" dan pilih Penerima Upah.
3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR.
4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran.
5. Isi data yang tampil pada layar monitor sesuai data perusahaan Anda.
6. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email.
7. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di kantor cabang terdekat.
Adapun manfaat yang diperoleh dari PU yakni:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
• BPJS Kesehatan Gandeng BSI Sosialisasikan Skema Pembiayaan SIF Pada FKTP
2. Pendaftaran untuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU)
Syarat pendaftaran
Calon pelamar memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memiliki alamat email.
Tata cara pendaftaran
1. Klik portal layanan pendaftaran di sini.