TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat satu personel Polres Kubu raya, Senin 20 Desember 2021.
Personel yang dipecat dari institusi Polri ini bernama Brigpol Awal Slamet Mulyanto yang dinilai sudah melakukan pelanggaran berat, yakni melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
Bertempat di halaman Polres Kubu Raya, upacara PTDH yang dikuti oleh seluruh jajaran Pejabat Utama Polres Kubu Raya ini dilaksanakan secara In Absensia tanpa dihadiri oleh Brigpol Awal, hanya foto Awal Slamet Mulyanto yang dibawa oleh personel lain sebagai gantinya.
• Percepat Program Vaksinasi Nasional, Kapolres Kubu Raya Minta Jajarannya Gencar Lakukan Vaksinasi
Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HM Kumontoy mengungkapkan bahwa Brigpol Awal Slamet Mulyanto diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Atas perbuatannya, saat ini Awal Slamet Mulyanto sudah menjalani hukuman di Lapas, sehingga tidak dapat dihadirkan pada upacara PTDH ini.
Selama tahun 2021 sejak januari hingga desember, Kapolres mengungkapkan terdapat 15 perkara pelanggaran yang dilakukan personelnya yang terdiri dari 6 kasus Disiplin dan 9 Kasus Pidana di Polres Kubu Raya.
AKBP Jerrold berharap seluruh personel Polri di Polres Kubu Raya dapat senantiasa mentaati aturan yang berlaku di internal Polri serta melakukan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
"Jangan sampai ada pelanggaran yang justru merugikan diri sendiri, institusi, bahkan keluarga sampai terlibat, dan anggota yang barusan diberhentikan saat ini sudah menjalani hukuman Pidana di Lapas sehingga tidak hadir dalam upacara ini, dan saya berharap ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua,'' ujarnya. (*)
[Update Informasi Seputar Kabupaten Kubu Raya]