SCHEDULE Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2022, Kalender Tanggal Merah Tiap Bulannya

Penulis: Madrosid
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selamat datang tahun 2022

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hari libur dan cuti bersama sudah ditentukan pemerintah melalui keputusan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri.

Terdapat 16 hari libur selama kalender tahun 2022, terdiri dari hari libur dan tanggal merah perayaan hari besar keagamaan dan hari bersejarah.

Sementara di tahun 2021 ini masih terdapat sejumlah hari libur yang belum dilalui, yaitu libur hari natal pada tanggal 25 Desember 2021.

Selanjut semua orang bakal menyongsong tahun baru 2022.

Dalam keputusan hari libur dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri ini terdapat 16 hari libur nasional.

Paling banyak dari Peringatan Hari Besar Keagamaan.

Pemerintah Pangkas Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru untuk Pembatasan Mobilitas Masyarakat

Keptusan SKB 3 Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Memutuskan 8 poin pokok terkait dalam keputussan pelaksanaan hari libur nasional.

Sedangkan untuk pelaksanaan cuti bersama di tahun 2022 akan diputuskan di kemudian hari.

Sebab, mempertimbangkan kondisi pandemi covid-19 sesuai poin empat.

Selama tahun 2022, setiap bulannya memiliki hari libur nasional.

Hanya bulan September yang tidak memiliki libur nasional.

Sedangkan untuk bulan Mei paling banyak memiliki hari Libur Nasional yaitu ada 5 hari.

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022

Total ada 16 hari libur nasional. Sedangkan cuti bersama 2022 belum diputuskan.

Halaman
12

Berita Terkini