Info CPNS

Pengumuman PPPK Tahap 2 Diundur di gurupppk.kemdikbud.go.id ! Cek Link Pengumuman PPPK Guru Tahap 2

Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPPK Guru 2021.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pengumuman kelulusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2021 tahap II mengalami penundaan.

Pengunduran ini diinformasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan, alasan penundaan tersebut dikarenakan BKN masih mengolah hasil tes PPPK guru 2021 tahap II.

"Betul (ditunda)," ujar Satya kepada Kompas.com, Kamis 16 Desember 2021 siang.

"Iya (ditunda karena BKN masih mengolah hasil tes PPPK guru 2021 tahap II)," jelas dia.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan pengumuman bernomor 6510/B/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021, pengumuman kelulusan PPPK guru tahap II sedianya dilakukan pada hari ini, Kamis 16 Desember 2021.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Pengumuman Lulus CPNS 2021 Tahap 1 di sscasn.bkn.go.id Login ! Cek Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB

Peserta seleksi kompetensi II

Pemilihan formasi II ditujukan bagi pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I maka mereka bisa memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.

Adapun Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:

  • Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I
  • Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I
  • Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

3 kategori passing grade PPPK guru tahap II

Agar lolos, peserta harus memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang telah ditetapkan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan penyesuaian nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru 2021 tahap II.

Passing grade atau ambang batas PPPK guru tahap II diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 1127 tahun 2021.

Di peraturan yang baru (Keputusan Menteri PANRB Nomor 1169/2021) nilai ambang batas guru dibagi menjadi 3 kategori:

Halaman
12

Berita Terkini